BANGKALAN | klikku.id — Perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ZA mendapat perhatian serius dari Kepala Desa Duko Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
ZA disebut diamankan jajaran Polsek Tragah Polres Bangkalan terkait dugaan perkara tersebut. Ia juga disebut berstatus sebagai kepala sekolah madrasah sekaligus petugas KUA.
Merespons penanganan perkara itu, Kades Duko Tambin menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Ia sekaligus menyatakan dukungan terhadap langkah aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Untuk pihak kepolisian Polres Bangkalan, menghukum seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku,” tegas Kades Duko Tambin Kecamatan Tragah Bangkalan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tragah yang dinilai sigap dalam menangani perkara tersebut. “Untuk Kapolsek Tragah yang telah sigap, saya ucapkan terima kasih,” katanya.
Menurutnya, seorang guru maupun ustaz semestinya menjadi sosok yang dihormati, diteladani dan mampu memberikan rasa aman bagi anak-anak. Namun, apabila terdapat oknum yang diduga melakukan tindakan cabul, masyarakat tidak boleh menormalisasi perbuatan tersebut.
“Guru, ustaz wajib kita hormati. Tapi jika sudah cabul, jangan sekali-sekali untuk hormat. Jangan pernah menormalisasi pelaku-pelaku cabul,” ujarnya.
Kades Duko Tambin juga menyampaikan pesan kepada para ustaz di wilayah Kecamatan Tragah agar perkara tersebut menjadi pembelajaran dan tidak kembali terjadi. “Ini sebagai suatu pelajaran yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan terhadap proses hukum, menurutnya, penting agar perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat ditangani secara serius.
Sementara itu, proses hukum terhadap ZA masih berjalan. Penentuan bersalah atau tidaknya terduga pelaku sepenuhnya kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
#Anam KLIKKU.ID
