Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:45 WIB

5 jam yang lalu

logo

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Dok Gambar foto KLIKKU.ID Rigi Surabaya.

Iuran Listrik hingga Legalitas Pasar Simo Dipertanyakan, Pemkot Surabaya Diminta Turun Tangan

Surabaya | KLIKKU.ID — Pengelolaan kawasan perdagangan di Pasar Simo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mempertanyakan mekanisme iuran listrik, pungutan parkir kendaraan pick up, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) malam hari, hingga kepastian legalitas pemanfaatan lahan.

Persoalan mencuat setelah adanya informasi mengenai perbedaan nominal iuran listrik yang dibayarkan pedagang. Di lapangan, pembayaran disebut berkisar antara Rp3.000 hingga Rp8.000.

Untuk pedagang yang membawa kendaraan pick up, total pembayaran disebut mencapai sekitar Rp8.000, dengan rincian sekitar Rp3.000 untuk iuran listrik dan Rp5.000 untuk parkir kendaraan.

Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang. Mereka berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penarikan, pihak yang mengelola, serta peruntukan dana yang dibayarkan.

Sekretaris Kecamatan Simo Mulyo, Yunita Rahmawati, mengatakan pihak kecamatan telah mengetahui adanya aktivitas perdagangan malam di kawasan tersebut dan telah menanyakan mekanisme yang berlaku di lapangan.

“Sebenarnya saya sudah mengetahui aktivitas tersebut. Setelah mengetahui adanya pasar pada malam hari di wilayah kami, saya langsung menanyakan persoalannya. Saya minta yang berjualan jangan dipungut biaya,” ujar Yunita.

Menurut Yunita, apabila terdapat pembayaran dari pedagang, seharusnya hanya berkaitan dengan kebutuhan penerangan dengan nominal sekitar Rp2.000. “Kalaupun ada, untuk penerangan itu sebesar Rp2.000. Uang Rp2.000 tersebut tidak ada yang masuk ke kelurahan maupun kecamatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penerangan dan disalurkan kepada warga yang memiliki legalitas kelistrikan.

Tidak hanya soal iuran, status lahan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan juga menjadi perhatian. Yunita menyebut lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya. Pihak kecamatan, lanjutnya, telah melaporkan keberadaan aktivitas PKL malam hari tersebut kepada pemerintah kota.

“Mengenai status tanah itu milik Pemkot. Mengenai adanya aktivitas warga berjualan malam hari, pihak Pemkot belum ada tindakan. Kami sudah melaporkan bahwa sementara di tanah yang ada di Simo terdapat kegiatan PKL malam hari,” terangnya, Senin (24/08/2026).

Pernyataan tersebut membuat kepastian mengenai pemanfaatan lahan menjadi semakin penting. Sebab, apabila kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah, mekanisme pemanfaatannya semestinya memiliki dasar dan aturan yang jelas, termasuk terkait kegiatan perdagangan maupun penggunaan fasilitas di dalamnya.

Saat ini, lebih dari 100 pedagang disebut menempati kawasan tersebut. Dengan jumlah pedagang yang cukup besar, pengelolaan kawasan membutuhkan sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan lain yang juga perlu diklarifikasi adalah penggunaan listrik. Adanya pembayaran dengan nominal berbeda, mulai Rp3.000 hingga Rp8.000, perlu dijelaskan secara terbuka untuk memastikan sumber listrik, pihak pengelola, dasar penarikan, serta penggunaan dana yang dibayarkan pedagang.

Demikian pula dengan pungutan parkir kendaraan pick up sebesar Rp5.000. Jika pungutan tersebut memang diberlakukan, pedagang berhak mengetahui dasar penarikan dan pihak yang memiliki kewenangan mengelolanya.

Transparansi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun keresahan di tengah pedagang. Atas berbagai persoalan tersebut, Pemkot Surabaya diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke kawasan Pasar Simo.

Penataan kawasan perdagangan tidak cukup hanya dengan menyediakan tempat bagi pedagang. Pemerintah juga perlu memastikan legalitas pemanfaatan lahan, aturan berjualan, pengelolaan listrik, parkir, serta setiap mekanisme pungutan memiliki dasar yang jelas.

Jika seluruh pembayaran memiliki dasar resmi, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada para pedagang. Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi pedagang dan masyarakat sekitar. Kawasan yang diharapkan menjadi solusi agar pedagang tidak berjualan di pinggir jalan tersebut semestinya dapat dikelola secara tertib, aman, dan transparan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat umum.

Dengan kejelasan mengenai status lahan, iuran listrik, parkir, serta aktivitas PKL malam hari, Pasar Simo diharapkan benar-benar dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi pedagang sekaligus masyarakat sekitar.

#Rigi KLIKKU.ID

44

Baca Lainnya