Daerah Hallo Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:16 WIB

28 menit yang lalu

logo

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok gambar foto ist KLIKKU.ID Anam Biro Bangkalan.

Senyum Mukri di Ruang SPKT Mapolres Bangkalan

Bangkalan | KLIKKU.ID — Senyum sumringah tampak terpancar dari sosok Mukri saat berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Bangkalan. Duduk santai sambil memainkan telepon genggam, ekspresi Mukri dalam foto tersebut seolah menunjukkan suasana hati yang tengah diliputi rasa bahagia.

Namun, senyum itu bukan sekadar ekspresi biasa. Kehadiran Mukri di Mapolres Bangkalan disebut berkaitan dengan langkah hukum yang sedang ditempuhnya.

Ruang SPKT merupakan salah satu pintu awal pelayanan kepolisian, termasuk dalam proses penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat. Karena itu, kehadiran seseorang di tempat tersebut dapat menjadi bagian dari proses awal ketika persoalan mulai dibawa ke ranah hukum.

Bagi Mukri, langkah tersebut boleh jadi menjadi sebuah buah dari keberanian memilih jalur hukum. Ketika sebuah persoalan diproses melalui mekanisme yang tersedia, harapan terhadap kepastian hukum pun mulai menemukan ruang.

Senyum yang terlihat dalam foto seakan menggambarkan keyakinan bahwa setiap persoalan memiliki jalan penyelesaian. Bukan melalui tekanan, bukan pula melalui penghakiman sepihak, melainkan dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa, mengklarifikasi, dan menentukan langkah berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam prinsip hukum, seseorang tetap harus ditempatkan pada posisi yang sama di hadapan hukum. Laporan bukanlah vonis, pemeriksaan bukanlah penetapan kesalahan, dan dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ditengah proses tersebut, senyum Mukri di ruang SPKT menjadi potret lain dari sebuah perjalanan hukum: ketika seseorang memilih menyampaikan persoalan melalui institusi resmi dan menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum.

Senyum boleh menjadi tanda bahagia, tetapi kepastian hukum tetap membutuhkan proses, bukti, klarifikasi, dan keputusan berdasarkan hukum.

#KLIKKU.ID ANAM

37

Baca Lainnya