Daerah Kasuistika Pelayanan Publik

Jumat, 4 September 2026 - 22:51 WIB

12 jam yang lalu

logo

Dok foto ist KLIKKI.ID Anam Biro Bangkalan.

Dok foto ist KLIKKI.ID Anam Biro Bangkalan.

Hasil Uji Lab Limbah Pabrik Kepiting di Kwanyar di Bawah Baku Mutu, DLH Masih Sinkronisasi Dokumen IPAL

BANGKALAN || KLIKKU.ID — Hasil uji laboratorium terhadap air limbah CV Pangan Mulia, perusahaan pengolahan hasil perikanan di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menunjukkan sejumlah parameter yang diuji masih berada di bawah baku mutu.

Namun, hasil pengujian tersebut tidak serta-merta menjadi penanda bahwa seluruh aspek administrasi dan dokumen lingkungan perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), telah dinyatakan lengkap.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan saat ini masih melakukan sinkronisasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diterima dari pihak CV Pangan Mulia. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki perusahaan dengan kegiatan usaha serta sistem pengelolaan air limbah yang dijalankan di lapangan.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., M.M., menjelaskan bahwa proses sinkronisasi dokumen merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sedang dilakukan pihaknya.

Menurut Siddik, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan tidak hanya diukur dari hasil uji laboratorium, tetapi juga mencakup kelengkapan dan kesesuaian dokumen lingkungan, fasilitas IPAL, mekanisme pengelolaan serta pembuangan air limbah, pemantauan, hingga kewajiban pelaporan.

“Dokumen yang sudah disampaikan pihak perusahaan saat ini masih kami sinkronkan. Kami melihat kesesuaiannya, baik dari sisi administrasi maupun dengan kondisi dan kegiatan di lapangan,” jelas Achmad Siddik.

Ia menegaskan, hasil uji laboratorium merupakan salah satu instrumen dalam melihat kualitas air limbah pada sampel dan waktu tertentu. Sementara aspek kepatuhan administrasi dan teknis pengelolaan lingkungan harus tetap diperiksa secara menyeluruh.

“Jadi hasil laboratorium dengan kelengkapan dokumen IPAL merupakan dua hal yang harus dilihat secara berbeda. Ketika hasil uji menunjukkan parameter masih di bawah baku mutu, itu menjadi salah satu indikator. Tetapi dokumen dan kewajiban pengelolaan lingkungan tetap harus dipastikan sesuai ketentuan,” terangnya.

Dalam proses pengawasan tersebut, pihak DLH Bangkalan menyatakan bahwa CV Pangan Mulia sejauh ini dinilai cukup responsif terhadap arahan yang disampaikan oleh pemerintah daerah melalui DLH.

Respons tersebut terlihat dari komunikasi dan tindak lanjut perusahaan terhadap sejumlah hal yang menjadi perhatian DLH dalam proses pengawasan lingkungan.

Meski demikian, sikap responsif dari pelaku usaha tidak mengurangi kewajiban DLH untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Achmad Siddik menegaskan bahwa DLH Bangkalan akan tetap menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya secara profesional serta berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kami tetap menjalankan tupoksi sesuai regulasi. Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, dan kami akan melakukan pengawasan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Siddik juga menegaskan bahwa dalam menjalankan kewenangan tersebut, DLH tidak akan membeda-bedakan pelaku usaha.

“Prinsip kami jelas, pelaksanaan tugas dan kewenangan harus berdasarkan regulasi dan tidak pandang bulu. Sepanjang menjadi kewenangan DLH, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan, DLH Bangkalan juga telah melayangkan surat imbauan kepada pihak CV Pangan Mulia.

Surat tersebut menjadi salah satu langkah administratif DLH untuk mendorong pihak perusahaan memperhatikan dan memenuhi berbagai kewajiban pengelolaan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurut Siddik, langkah pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan pelaku usaha memahami kewajibannya dan melakukan perbaikan apabila ditemukan aspek yang belum sesuai.

“Kami sudah menyampaikan imbauan secara tertulis. Selanjutnya kami melihat bagaimana tindak lanjut perusahaan dan hasil sinkronisasi dokumen yang sedang kami lakukan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Nomor 21555 S/LL MJK/VIII/2026 yang diterbitkan Laboratorium Lingkungan Perum Jasa Tirta I pada 20 Agustus 2026, sampel berupa “Air Tandon” milik CV Pangan Mulia diambil oleh staf perusahaan pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Terdapat delapan parameter yang diuji dengan mengacu pada ketentuan baku mutu air limbah bagi usaha pengolahan hasil perikanan.

Hasil analisa menunjukkan TSS sebesar 6,50 mg/L dari baku mutu 100 mg/L, BOD 3,58 mg/L dari baku mutu 100 mg/L, COD 16,65 mg/L dari baku mutu 200 mg/L, serta Minyak dan Lemak 1,25 mg/L dari baku mutu 15 mg/L. Sementara parameter Amonia tercatat 0,1742 mg/L dari baku mutu 10 mg/L, dengan pH sebesar 7,25.

Dalam kesimpulannya, laboratorium menyatakan seluruh parameter air limbah dari sampel “Air Tandon” yang diuji masih berada di bawah baku mutu sebagaimana acuan yang digunakan dalam pengujian.

Kendati demikian, hasil tersebut hanya menggambarkan kondisi sampel yang diuji pada waktu dan titik pengambilan sebagaimana tercantum dalam sertifikat.

Karena itu, kelengkapan dokumen IPAL dan kesesuaian pengelolaan lingkungan tetap menjadi bagian yang sedang diverifikasi oleh DLH Bangkalan.

DLH juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Apabila dalam proses verifikasi maupun pengawasan ditemukan ketidaksesuaian terhadap kewajiban lingkungan, penanganannya akan dilakukan berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, posisi CV Pangan Mulia saat ini masih berada dalam proses sinkronisasi dan pengawasan dokumen lingkungan oleh DLH Bangkalan, sementara hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air limbah yang telah dilakukan menunjukkan parameter yang diuji berada di bawah baku mutu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Pangan Mulia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen IPAL maupun tindak lanjut atas surat imbauan yang telah disampaikan DLH.

#Anam KLIKKU.ID

28

Baca Lainnya