Ekonomi Bisnis Kasuistika Kerjasama

Jumat, 11 September 2026 - 16:48 WIB

3 hari yang lalu

logo

Pelindo Gandeng Kejaksaan Bahas Batas Perlindungan Business Judgment Rule

SURABAYA | klikku.id – Business Judgment Rule (BJR) tidak bisa dijadikan tameng untuk setiap keputusan yang diambil pengurus BUMN. Batas antara keputusan bisnis dan pelaksanaan penugasan negara harus dipahami secara jelas.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Prof. Dr. Narendra Jatna dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9).

FGD bertema “Business Judgment Rule dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” itu diikuti pejabat struktural dan direksi anak usaha Pelindo Regional 3. Hadir pula jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Narendra menjelaskan, BJR pada dasarnya memberi ruang bagi pengurus perusahaan mengambil keputusan bisnis secara profesional. Syaratnya, keputusan dibuat dengan itikad baik, hati-hati, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai.

Namun, prinsip tersebut tidak serta-merta berlaku ketika BUMN menjalankan penugasan negara.

“BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan,” tegas Narendra.

Menurut dia, BUMN memiliki karakter ganda. Selain mengejar tujuan korporasi, BUMN juga dapat menjalankan mandat negara yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, dasar kewenangan, tujuan, parameter kepatuhan, hingga pertanggungjawabannya bisa berbeda.

Narendra juga menekankan pentingnya mitigasi hukum sejak awal, bukan setelah persoalan muncul. Setiap keputusan harus memiliki dasar kewenangan jelas, analisis risiko, proses yang dapat ditelusuri, serta dokumentasi lengkap.

Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan pengambilan keputusan di sektor kepelabuhanan membutuhkan kecepatan. Namun, kecepatan tersebut tetap harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian dan GCG.

“Kami ingin memastikan keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Boy.

Melalui FGD tersebut, Pelindo berharap terbangun kesamaan pemahaman dengan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat budaya pengambilan keputusan yang transparan, akuntabel, prudent, dan dapat dipertanggungjawabkan. AM@n


 

19

Baca Lainnya