Sosial

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:59 WIB

56 menit yang lalu

logo

Khoiri Soetomo, Ketum Gapasdap

Khoiri Soetomo, Ketum Gapasdap

Gapasdap Soroti Kesiapan Kapal Angkut Mobil Listrik, Tak Bisa Disamakan dengan Kendaraan Biasa

Jakarta – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyoroti kesiapan operator kapal dalam mengangkut kendaraan listrik. Menurut Gapasdap, mobil listrik membutuhkan perlakuan khusus karena karakter risiko, terutama potensi kebakaran, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Ketua Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan pengangkutan kendaraan listrik tidak cukup hanya dengan menyediakan ruang di dalam kapal. Operator juga harus memastikan kendaraan ditempatkan pada posisi yang tepat dan dapat diawasi selama pelayaran.

“Dari Perhubungan Laut sudah memberikan surat edaran kaitannya dengan pemuatan kendaraan listrik,” kata Khoiri, Selasa (6/10/2026).

Salah satu ketentuannya, pemilik kendaraan listrik harus mempersiapkan keberangkatan lebih awal dan mengurangi tingkat pengisian baterai sebelum kendaraan dimuat. Kendaraan juga harus ditempatkan di area yang memiliki sirkulasi udara memadai dan dilengkapi blower.

Menurut Khoiri, pengaturan tersebut diperlukan karena penanganan kebakaran kendaraan listrik tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional. Karena itu, operator harus mempertimbangkan kemungkinan terburuk ketika menentukan posisi kendaraan di dalam kapal.

Jika api tidak dapat segera dikendalikan, posisi kendaraan harus memungkinkan untuk dikeluarkan dari kapal.

“Maka memang harus ditempatkan pada posisi bilamana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk dijeburkan ke laut,” ujarnya.

Gapasdap mengakui penerapan standar tersebut menjadi tantangan bagi operator. Tidak semua kapal saat ini memiliki fasilitas dan perlengkapan yang diperlukan untuk memenuhi seluruh persyaratan pengangkutan kendaraan listrik.

Untuk membahas persoalan tersebut, Gapasdap telah menggelar dua workshop bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang turut melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Forum tersebut membahas panduan teknis pemuatan kendaraan listrik di kapal.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kesiapan sumber daya manusia, pemasangan CCTV, pengaturan sirkulasi udara, hingga penyediaan *blanket* atau selimut pemadam.

BKI nantinya memberikan sertifikasi kepada kapal yang dinilai memenuhi ketentuan pemuatan kendaraan listrik.

Khoiri menegaskan, sikap operator bukan untuk menolak keberadaan kendaraan listrik. Menurutnya, pengusaha penyeberangan justru ingin memastikan pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

“Artinya kalau kami saat ini memilih, memilah kemudian juga mengatur, itu bukan berarti kami menolak kendaraan listrik. Tetapi kami ingin pastikan bahwa itu harus aman,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah membuka opsi penggunaan kapal khusus atau *dedicated vessel* untuk mengangkut kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mengantisipasi risiko keselamatan di masa mendatang.

1

Baca Lainnya