Daerah Hukrim Kasuistika

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:48 WIB

7 jam yang lalu

logo

Gambar foto ist KLIKKU.ID

Gambar foto ist KLIKKU.ID

Tim Tabur Gabungan Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Buron Oktavanus Katili di Pohuwato

SURABAYA | KLIKKU.ID — Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Oktavanus Katili.

Penangkapan terhadap terpidana tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 06.45 WITA, di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.

Keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan koordinasi tim gabungan yang sebelumnya melakukan pemantauan terhadap pergerakan terpidana. Informasi dari masyarakat turut membantu memastikan keberadaan Oktavanus Katili di wilayah Gorontalo setelah keberadaannya terpantau selama kurang lebih satu pekan.

Setelah memperoleh kepastian mengenai lokasi terpidana, Tim Tabur bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo untuk melakukan penangkapan. Oktavanus Katili akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat diamankan, terpidana diketahui tengah berada di pinggir jalan dan sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM). Yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar dan selanjutnya dibawa oleh petugas untuk menjalani proses hukum.

Oktavanus Katili diamankan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya, perkara tersebut juga telah melalui proses persidangan di tingkat pertama dan banding sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Dalam perkara tersebut, Oktavanus Katili yang diketahui selaku Direktur PT Berkat Marisa disebut telah memalsukan sejumlah bukti setoran bank dalam proses pengajuan kredit take over atau pengalihan kredit di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Berdasarkan keterangan Kejari Surabaya, yang bersangkutan kemudian tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga kredit tersebut mengalami kemacetan sejak 2014.

Setelah diamankan di Kabupaten Pohuwato, Oktavanus Katili menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya dengan pengawalan Tim Tabur.

Setibanya di Surabaya, terpidana kemudian dieksekusi untuk menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

Kejari Surabaya menyebut penangkapan tersebut menjadi bagian dari capaian kinerja Tim Tabur sepanjang 2026. Oktavanus Katili tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari hingga awal Oktober 2026.

Melalui operasi tersebut, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan pencarian dan eksekusi terhadap para terpidana yang masih berstatus buron dan belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Surabaya juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan. Dukungan informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam membantu proses pencarian dan pengamanan para DPO.

Kejaksaan sekaligus mengingatkan para terpidana yang masih masuk dalam daftar pencarian agar memenuhi kewajiban hukum dan tidak menghindari proses eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

#KLIKKU.ID ANAM

21

Baca Lainnya