Daerah Hukrim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:53 WIB

2 jam yang lalu

logo

Rigie dok ist KLIKKU.ID

Rigie dok ist KLIKKU.ID

Dugaan Kegiatan Scamming di Laguna Pakuwon Terungkap, Sanjaya dan A Xing Jadi Sorotan

Surabaya | KLIKKU.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Achmad Fauzi, Endang Sumarna, dan Jumeno. Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, turut dihadirkan tiga saksi perempuan, yakni Olivia Wijaya, Astrela Putra, dan Ayu Julianti. Salah satu saksi, Endang Sumarna alias A Fu, mengaku mengenal sejumlah terdakwa, meski tidak seluruhnya.

Endang mengatakan, dirinya mengenal terdakwa Fauzi setelah diperkenalkan oleh Sanjaya, yang disebutnya merupakan teman dari Ridwan, majikannya saat bekerja sebagai sopir. Pertemuan pertama dengan Fauzi dan Sanjaya terjadi pada Februari 2023 di rumah Fauzi di kawasan Tangerang. “Saat itu Sanjaya mau dikerjakan mengantar anak sekolah di Tangerang,” kata Endang dalam persidangan.

Kemudian, pada November 2023, Endang mengaku datang ke Surabaya atas perintah Sanjaya untuk mencari rumah yang akan digunakan sebagai tempat tinggal. “Syaratnya rumah besar, minimal lima kamar dan berada di depan jalan besar,” ujarnya.

Endang kemudian mendapatkan rumah di kawasan Laguna Pakuwon dengan harga sewa Rp250 juta untuk dua tahun. Dalam proses penyewaan, kata dia, terdapat notaris dan namanya digunakan sebagai pihak yang mengontrak rumah tersebut.

Namun, pembayaran disebut dilakukan oleh seorang warga negara asing yang dikenal dengan nama A Xing. Setelah itu, sekitar 23 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Endang kemudian kembali mendapatkan rumah di kawasan Dharmahusada dengan harga sewa Rp175 juta per tahun. Menurut dia, sekitar 18 WNA datang secara bertahap dan menempati rumah tersebut.

“Di kedua rumah itu aktivitasnya hampir sama. Ada orang menelepon dengan bahasa asing, China dan Jepang. Kemudian ada bilik-bilik dan peredam suara,” jelas Endang. Ia juga mengaku pernah melihat salah satu terdakwa mengenakan seragam polisi. Nama Sanjaya dan A Xing Dipertanyakan Majelis Hakim

Dalam persidangan, muncul nama Sanjaya dan A Xing yang disebut Endang terkait penyewaan rumah di kawasan Laguna Pakuwon.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan kedua orang tersebut serta orang-orang yang sebelumnya berada di rumah Laguna.

Endang menjelaskan bahwa Sanjaya, A Xing, dan sejumlah orang lainnya sudah tidak berada di Indonesia. “Sanjaya dan A Xing serta orang-orang di Laguna tidak ada, karena tahun 2025 sudah pulang,” jawab Endang.

Sementara itu, Astrela Putra, yang disebut sebagai istri Fauzi, mengaku datang ke Surabaya bersama suaminya. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah kawasan Dharmahusada.

Astrela mengatakan tugasnya hanya membersihkan bagian luar rumah dan dapur. “Tugas saya membersihkan area luar dan dapur saja, dan tidak pernah naik ke lantai dua. Sehingga tidak tahu jelas kegiatan di rumah tersebut,” kata Astrela.

Saksi lain, Olivia Wijaya, yang disebut bekerja sebagai ART di rumah kawasan Embong Kenongo, mengaku melihat sekitar 30 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Menurut Olivia, di rumah itu juga terdapat sejumlah bilik dan peredam suara. Dugaan Aktivitas Berlangsung sejak Maret 2026. Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban yang berada di luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang. Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.
Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek
Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya. Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya.

#KLIKKU.ID Rigi

18

Baca Lainnya