Daerah Hukrim Kasuistika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:52 WIB

10 jam yang lalu

logo

Doj Rigie KLIKKU.ID Surabaya.

Doj Rigie KLIKKU.ID Surabaya.

Rp4,09 Miliar Diduga Mengalir pada Aris Mukiyono, Kasus Pungli Izin ESDM Jatim Disidangkan

Surabaya | KLIKKU.ID — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sebesar Rp4,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Dugaan penerimaan uang tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia.

Selain Aris, perkara ini juga menyeret Hermawan, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa Aris diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta dan menerima uang dari pemohon izin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan dan percepatan penerbitan dokumen perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ujar JPU Iwan Nuzuardi saat membacakan dakwaan.

Diduga Terkait Percepatan Penerbitan Izin

Menurut jaksa, uang yang diduga diterima tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen perizinan, mulai dari rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Dokumen-dokumen tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Jaksa menyebut total uang yang diduga dikaitkan dengan Aris mencapai Rp4.090.850.000. Penerimaan tersebut, menurut uraian dakwaan, berasal dari beberapa jalur.

Rinciannya, Rp1.501.850.000 melalui Ony Setiawan, Rp1.645.000.000 melalui Dewi Kurniawati, Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.

“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap jaksa.

Uraian tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum. Kebenaran mengenai asal-usul, aliran, serta kaitan uang dengan kewenangan para terdakwa akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Nama Ony Setiawan Turut Disebut. Perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam rangkaian perkara tersebut, nama Ony Setiawan turut disebut dalam uraian mengenai aliran uang.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.

Dalam surat dakwaan, jaksa mendasarkan sangkaan pada ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.

Sidang Dijadwalkan Tiga Kali Sepekan. Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyampaikan bahwa persidangan akan digelar tiga kali dalam sepekan. Jadwal tersebut disiapkan karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Karena saksi yang akan dihadirkan banyak, maka sidangnya akan digelar tiga kali dalam seminggu, yakni Senin, Rabu, dan Jumat,” ujar Cokia.

Frekuensi persidangan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi agenda pemeriksaan saksi sekaligus mempercepat proses pembuktian perkara.

Persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan jaksa, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran uang dalam pengurusan perizinan pertambangan serta pengusahaan air tanah.

Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

#Rigi KLIKKU.ID

31

Baca Lainnya