Kasuistika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:38 WIB

16 jam yang lalu

logo

Ambulans Laboratorium Dipakai Angkut Kursi Curian Aset Pemkot, Hakim Sindir: “Hanya di Surabaya!”

SURABAYA | klikku.id – Pemandangan tak lazim terungkap dalam persidangan perkara dugaan pencurian kursi besi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026).

Seorang analis kesehatan Laboratorium Cahaya Diagnostic Centre, Naufal Hidayah, 29, didakwa menggunakan ambulans operasional tempatnya bekerja untuk mengangkut kursi besi yang diduga dicurinya dari sejumlah fasilitas publik.

Perkara ini mengundang perhatian bukan hanya karena dugaan pencurian aset pemerintah, melainkan juga penggunaan kendaraan yang semestinya menunjang pelayanan kesehatan untuk mengangkut barang yang diduga hasil kejahatan.

Ketua majelis hakim Adam Alex Faisal pun melontarkan sindiran saat mengetahui ambulans digunakan dalam aksi tersebut.

“Hanya di Kota Surabaya, kursi fasilitas umum hilang dicuri pakai ambulans,” ujar Adam sembari menggelengkan kepala.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi terdakwa diduga berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 03.30 WIB. Naufal disebut mengambil kunci ambulans Suzuki APV berwarna putih dari kantor laboratorium di Jalan Dharmahusada Utara, Surabaya.

Dengan kendaraan tersebut, terdakwa diduga berkeliling mencari kursi besi yang terpasang di sejumlah fasilitas publik. Lokasi yang disebut dalam perkara ini antara lain trotoar RSUD Dr. Soetomo, Kampus B Universitas Airlangga (Unair), Taman Wali Kota Mustajab, hingga kawasan Embong Malang.

Cara pengambilan kursi pun terungkap dalam surat dakwaan. Kursi yang terpasang di lantai berporselen itu diduga dilepas dengan mendorongnya maju-mundur berulang kali sampai baut penguncinya terlepas.

Untuk memindahkan kursi yang berbobot berat ke dalam ambulans, terdakwa disebut meminta bantuan tukang becak dan penyapu jalan yang kebetulan melintas. Mereka diduga diberi imbalan Rp10 ribu atau sebungkus rokok.

Dalam persidangan, anggota Satpol PP Surabaya bernama Bambang memberikan kesaksian mengenai kondisi kursi besi tersebut. Menurut dia, bobot kursi cukup berat sehingga tidak mudah diangkat seorang diri.

“Kalau diangkat sendiri tidak kuat. Menurut saya berat dan tidak mungkin diangkat sendiri,” kata Bambang di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Bambang mengaku tidak menyaksikan langsung proses pelepasan kursi dari lokasi pemasangannya. Ia bersama petugas lain baru mengetahui keberadaan barang tersebut setelah kursi ditemukan di tempat pengepul barang bekas di kawasan Jalan Kaliwaron, Surabaya.

“Kita tahunya saat kursi sudah berada di rombeng di Kaliwaron, kursi sudah berada di atas timbangan,” ungkapnya.

Tempat pengepul milik Rohim itu disebut menjadi lokasi ditemukannya kursi-kursi yang diduga diambil dari fasilitas umum. Fakta tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam penelusuran perpindahan aset milik pemerintah dari lokasi pemasangan hingga ke tempat penjualan barang bekas.

Saat aksinya diketahui petugas, terdakwa disebut berusaha menjelaskan keberadaan dua kursi besi yang dibawanya dengan mengaku bahwa barang tersebut merupakan inventaris resmi Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Dalam surat dakwaan, terdakwa juga disebut menunjukkan dokumen digital melalui telepon selulernya untuk mendukung pengakuan tersebut. Namun, petugas tidak mempercayai keterangan itu dan kemudian menyerahkan terdakwa ke Polsek Gubeng.

Penggunaan dokumen digital tersebut menjadi salah satu aspek yang terungkap dalam perkara ini. Kendati demikian, penilaian atas perbuatan dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Akibat dugaan pencurian tersebut, Pemkot Surabaya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10,5 juta. Bambang menegaskan bahwa pemerintah kota menjadi pihak yang dirugikan akibat hilangnya fasilitas umum tersebut. “Pemkot Surabaya mengalami kerugian,” ujarnya.

Naufal diketahui merupakan lulusan D-4 Analis Kesehatan dan bekerja sebagai analis kesehatan di Laboratorium Cahaya Diagnostic Centre. Kini, ia harus menjalani proses hukum atas dugaan perbuatannya.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Perkara ini menjadi sorotan tersendiri karena menyangkut dugaan hilangnya fasilitas publik yang seharusnya dapat digunakan masyarakat.

Di sisi lain, penggunaan ambulans operasional dalam peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan kendaraan dan aset operasional di lingkungan tempat terdakwa bekerja.

Seluruh dugaan perbuatan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga perkara diputus berdasarkan hukum. Rigi


 

29

Baca Lainnya