Kasuistika Lifestyle

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48 WIB

2 hari yang lalu

logo

Sidang Pungli ESDM Jatim: Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Nurkholis Disorot, Praktik Disebut Berawal Februari 2024

Surabaya | klikku.id – Persidangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan rekomendasi teknis Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis.

Dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati, jaksa menyebut Nurkholis diduga menerima uang tunai dan cendera mata dengan nilai setidaknya Rp100 juta.

Praktik yang dipersoalkan itu disebut telah berlangsung sejak Februari 2024, ketika Nurkholis masih menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (14/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuardhi menguraikan dugaan penarikan uang kepada pemohon izin dengan dalih biaya percepatan penerbitan rekomendasi teknis.

Padahal, menurut uraian dakwaan, proses verifikasi hingga penerbitan rekomendasi teknis melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak menetapkan biaya resmi yang harus dibayarkan kepada Dinas ESDM Jatim.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan nominal uang yang diduga diterima sejumlah pihak. Ertika disebut menerima Rp317 juta, sedangkan mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, diduga menerima Rp230 juta.

Sementara itu, Nurkholis disebut menerima uang tunai dan cendera mata senilai setidaknya Rp100 juta. Adapun mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, disebut menerima Rp445 juta.

“Saksi Nurkholis, menerima berupa uang tunai dan cendera mata setidaknya sejumlah Rp100 juta, dan saksi Aris Mukiyono menerima uang sejumlah Rp445 juta,” demikian uraian jaksa sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Angka-angka tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang masih harus diuji melalui pembuktian di pengadilan. Karena itu, penyebutan nama dan nominal penerimaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang bersangkutan.

Jaksa juga menguraikan dugaan mekanisme permintaan uang kepada pemohon IPAT. Pembayaran tersebut disebut-sebut diperlukan agar rekomendasi teknis segera diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai salah satu dasar penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.

Dalam dakwaan, Hermawan disebut meminta pemohon menemuinya apabila ingin rekomendasi teknis segera diterbitkan. Permohonan yang pemohonnya tidak memberikan uang diduga berisiko tidak diteruskan atau mengalami penundaan proses penandatanganan.

Bagi pemohon yang berada di luar kota, Hermawan disebut meminta pembayaran melalui transfer ke rekening atas namanya.

Jaksa menyatakan dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak Februari 2024, saat Nurkholis masih menjabat Kepala Dinas ESDM Jatim.

“Saksi Hermawan memaksa para pemohon IPAT untuk memberikan sejumlah uang agar segera memperoleh rekomendasi teknis, sebagai syarat untuk menerbitkan IPAT dilakukan sejak Februari 2024, yaitu pada saat Kadis ESDM Jatim dijabat oleh saksi Nurkholis,” demikian uraian jaksa dalam persidangan.

Apabila terbukti, dugaan tersebut berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan proses administrasi perizinan untuk meminta pembayaran di luar ketentuan resmi. Namun, pembuktian mengenai pola permintaan uang dan peran setiap pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Sorotan lain dalam perkara ini adalah dugaan keberlanjutan praktik tersebut setelah terjadi pergantian kepala dinas.

Berdasarkan uraian dakwaan, dugaan permintaan biaya percepatan telah muncul sejak masa kepemimpinan Nurkholis dan disebut berlanjut ketika jabatan Kepala Dinas ESDM Jatim dipegang Aris Mukiyono.

Jaksa menguraikan bahwa Ertika pernah menyampaikan persoalan penerbitan rekomendasi teknis kepada Nurkholis setelah dilantik sebagai kepala bidang.

Dalam rangkaian dakwaan itu, jaksa juga memaparkan dugaan penyampaian mengenai pengenaan biaya percepatan kepada pemohon.

Ketika Aris menjabat, jaksa menyebut terdapat arahan agar permohonan dari pemohon yang belum memberikan uang tidak dilanjutkan terlebih dahulu.

Rangkaian uraian tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami dalam persidangan. Pembuktian diperlukan untuk menjelaskan bagaimana dugaan mekanisme pungutan berjalan, siapa yang mengetahui praktik tersebut, serta bagaimana pertanggungjawaban masing-masing pihak menurut hukum.

Dalam perkara ini, Ertika, Hermawan, dan Aris Mukiyono menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Sementara itu, Nurkholis disebut sebagai saksi dalam persidangan Ertika.

Nurkholis saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Penyebutan namanya dalam dakwaan terkait dugaan penerimaan uang tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai putusan bahwa dirinya bersalah.

Ertika sendiri didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal terkait pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Seluruh unsur dakwaan, termasuk dugaan aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut jaksa, harus dibuktikan melalui proses peradilan. Rigi


 

16

Baca Lainnya