Kasuistika

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

6 jam yang lalu

logo

Keluarga Thomas Tuntut Keadilan di Persidangan, Ungkap Dugaan Kekerasan di Sejumlah Lokasi

SURABAYA | klikku.id – Keluarga almarhum Thomas menuntut keadilan dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keluarga berharap majelis hakim mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian dan peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara bernomor 1640/Pid.B/2026/PN Sby tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Raif Ubaidillah, Cliferd Januwart Ferdinant, Kenzo Varrelyo Ryutaro, dan Alifian Anditra Yudha. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Fathol Rasyid, S.H.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pembuktian dakwaan dan pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa akan dinilai majelis hakim melalui proses persidangan.

Hana Novia Kristiani, kakak kandung almarhum Thomas, mengungkapkan kesedihan sekaligus kekecewaan keluarga atas peristiwa yang merenggut nyawa adiknya. Menurut dia, keluarga pada awalnya tidak mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Hana mengaku baru memperoleh gambaran mengenai dugaan kekerasan yang dialami Thomas setelah sejumlah saksi mendatangi keluarga dan menyampaikan keterangan seusai pemakaman.

Keterangan tersebut kemudian mendorong keluarga melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian serta memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari para saksi, dugaan penganiayaan terhadap Thomas disebut terjadi di beberapa lokasi, mulai dari kawasan Makam Bungkal hingga Balai RW Sambikerep.

Di dua lokasi yang disebut berada di kawasan Makam Bungkal, Thomas diduga mengalami pemukulan berulang kali hingga kehilangan kesadaran.

Korban kemudian disebut dibawa ke Balai RW Sambikerep. Di lokasi tersebut, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, Thomas diduga kembali mengalami kekerasan. Bahkan, muncul dugaan adanya tindakan menyulutkan korek api ke bagian tangan dan pipi korban.

Rangkaian kejadian itu menjadi bagian yang diharapkan keluarga dapat ditelusuri lebih lanjut dalam persidangan, termasuk untuk memastikan peran setiap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

Hana juga menuturkan bahwa setelah kejadian di Balai RW Sambikerep, Thomas disebut tidak langsung dibawa ke rumah sakit, melainkan dibawa ke rumah seorang bidan yang menurut keterangan keluarga merupakan orang tua salah satu terdakwa.

Di tempat tersebut, Thomas disebut sempat mendapatkan pertolongan berupa pemberian oksigen sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis.

Pihak keluarga mengaku baru menerima kabar mengenai kondisi Thomas dan tiba di rumah sakit sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut Hana, pada awalnya keluarga menerima informasi bahwa Thomas mengalami pendarahan otak akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, keterangan tersebut kemudian dipertanyakan setelah sejumlah saksi menyampaikan versi kejadian yang berbeda.

“Kami dari awal tidak tahu-menahu karena keluarga terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Baru setelah saksi-saksi datang menjelaskan, kami langsung membuat BAP di kepolisian,” ungkap Hana.

Ia menambahkan, pada malam kejadian Thomas hanya berpamitan keluar rumah sebentar untuk membeli paket data internet. Keluarga tidak menyangka kepergian tersebut menjadi momen terakhir sebelum Thomas meninggal dunia.

Atas kejadian itu, keluarga berharap seluruh keterangan saksi diperiksa secara cermat agar kronologi peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak dapat terungkap secara terang.

Sementara itu, Fitriyah Ramadoni, S.H., kuasa hukum para terdakwa dari LBH Lumbung Informasi Hukum, Legundi, menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui perbuatan dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Fitriyah juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU karena menilai dakwaan tersebut telah sesuai.

“Terdakwa sudah meminta maaf langsung. Kami juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai. Untuk agenda berikutnya adalah pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa,” jelas Fitriyah.

Tidak diajukannya eksepsi membuat persidangan berlanjut ke tahap pembuktian tanpa pemeriksaan keberatan awal atas dakwaan. Pada tahap ini, keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Pernyataan kuasa hukum mengenai pengakuan perbuatan dan permohonan maaf para terdakwa menjadi bagian dari keterangan pihak terdakwa. Adapun pembuktian unsur dakwaan serta penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Keluarga Thomas berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Mereka meminta agar seluruh rangkaian kejadian, mulai dari dugaan kekerasan di sejumlah lokasi hingga penanganan korban sebelum dibawa ke rumah sakit, diperiksa berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan.

Perkara ini masih harus diputus melalui mekanisme peradilan. Seluruh keterangan para pihak perlu diuji secara hukum, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang menyatakan para terdakwa bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rigi


 

18

Baca Lainnya