SURABAYA | klikku.id – Dugaan kaburnya seseorang yang disebut terkait perkara narkotika jenis inex atau ekstasi di Surabaya menjadi sorotan. Orang tersebut dikabarkan merupakan putra anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Informasi awal menyebut, dugaan pelarian terjadi setelah yang bersangkutan menjalani proses TAT (Tim Asesmen Terpadu) dalam penanganan perkara narkotika.
Namun, kronologi kejadian, status hukum orang tersebut, serta kebenaran informasi mengenai pelariannya masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian.
Berdasarkan informasi yang beredar, tiga orang disebut diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Subdit 2 Unit 4, dalam penindakan di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 30 September 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi dikabarkan mengamankan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis inex.
Salah satu orang yang disebut dalam informasi awal berinisial AM. Ia dikabarkan merupakan putra seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang mewakili daerah pemilihan Madura, meliputi Bangkalan, Pamekasan, dan Sampang.
Meski demikian, identitas AM, hubungan keluarganya dengan anggota DPR RI, serta status hukumnya dalam perkara tersebut belum terverifikasi secara independen. Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang dan pihak terkait.
Hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan pelarian setelah proses TAT, sementara pengawalan disebut melibatkan lima anggota kepolisian.
Jika informasi tersebut benar, kronologi kejadian perlu dijelaskan secara terang. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dilakukan, di mana dugaan pelarian terjadi, serta tindakan apa yang diambil petugas setelah mengetahui peristiwa tersebut.
Sejumlah pertanyaan pun muncul: apakah orang yang dimaksud benar-benar melarikan diri, atau terdapat kondisi lain yang belum terungkap?
Apakah pengawalan dilakukan berdasarkan prosedur resmi? Siapa petugas yang bertanggung jawab, dan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Namun, tanpa keterangan resmi dan bukti pendukung, dugaan pelarian tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat kelalaian petugas ataupun pelanggaran prosedur.
Upaya memperoleh penjelasan dari Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur disebut belum membuahkan hasil hingga berita ini disusun.
Keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk memastikan informasi mengenai penangkapan tiga orang, barang bukti yang diamankan, pelaksanaan TAT, proses rehabilitasi yang disebutkan, serta dugaan pelarian salah satu orang tersebut.
Polda Jatim juga perlu menjelaskan apakah pencarian telah dilakukan dan apakah petugas yang terlibat dalam pengawalan telah dimintai keterangan guna memastikan kronologi kejadian.
Informasi awal lainnya menyebut adanya seorang perempuan yang berada di lokasi ketika dugaan penggunaan inex berlangsung. Namun, belum ada keterangan terverifikasi mengenai identitas maupun kaitannya dengan perkara tersebut.
Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
Penanganan perkara narkotika membutuhkan kejelasan prosedur dan pertanggungjawaban. Apabila benar terjadi pelarian ketika seseorang berada dalam pengawasan aparat, peristiwa tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti, dokumen penanganan perkara, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelarian, status hukum pihak yang disebut, dan kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawalan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
RadarOnline.id membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polda Jawa Timur, pihak yang disebut dalam informasi awal, serta pihak-pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang akurat dan berimbang. Rigi
