SURABAYA | klikku.id – Pembangunan saluran drainase menggunakan konstruksi U-Ditch di Jalan Petemon III, Surabaya, menjadi sorotan warga. Proyek yang dibiayai melalui anggaran Tahun 2026 tersebut belum terlihat rampung.
Air keruh bercampur sampah plastik masih menggenang di dalam saluran, sementara dinding rumah warga di sekitar lokasi dilaporkan mengalami keretakan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian konstruksi U-Ditch berukuran 80/100 dengan penutup berkapasitas gandar 10 ton telah terpasang. Namun, sejumlah pekerjaan di bagian lain belum tampak selesai. Aktivitas pengerjaan juga disebut warga telah berhenti selama beberapa waktu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pembangunan saluran yang ditujukan untuk mendukung fungsi drainase di kawasan tersebut, terutama saat hujan deras.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan itu merupakan program Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya. Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 000.3.3/001/06.2.01.0028.EPC/436.7.3/2026, dengan CV Sinergi Lima Empat sebagai kontraktor pelaksana dan PT Mitra Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
Di lokasi pekerjaan, penutup sementara berbahan seng yang ditopang kayu terlihat berada di atas saluran. Di sisi lain, dinding rumah warga yang berbatasan dengan area pekerjaan tampak mengalami kerusakan dan retak-retak.
Tumpukan material berupa blok beton juga terlihat berada di tepi jalan tanpa penataan yang rapi. Sementara itu, pada bagian saluran yang telah terpasang, air keruh bercampur sampah plastik, termasuk botol bekas, masih tampak menggenang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena selain berkaitan dengan fungsi drainase, pekerjaan konstruksi juga bersinggungan langsung dengan lingkungan dan bangunan milik warga.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku bingung dengan kondisi pekerjaan yang belum tuntas. Warga khawatir saluran tidak dapat berfungsi optimal apabila pembangunan tidak segera dilanjutkan.
“Kami bingung, salurannya belum tuntas, sampah tetap masuk. Takutnya kalau hujan deras pasti airnya meluap, karena saluran tidak berjalan maksimal,” keluhnya.
Menurut warga, penyelesaian pembangunan menjadi penting agar saluran dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Mereka juga berharap kondisi lingkungan di sekitar proyek segera ditangani agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Redaksi telah berupaya menghubungi nomor telepon kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang tercantum pada papan informasi proyek.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, penyebab aktivitas di lokasi terhenti, serta target penyelesaian pembangunan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Upaya meminta informasi juga dilakukan melalui hotline pengaduan Pemerintah Kota Surabaya, Wak Peyek. Meski demikian, redaksi belum memperoleh keterangan mengenai tindak lanjut pengaduan maupun langkah penanganan terhadap kondisi di lokasi.
Sementara itu, keterangan resmi dari DSDABM Surabaya mengenai progres pekerjaan, target penyelesaian, dan penanganan kerusakan dinding rumah warga juga belum diperoleh.
Belum adanya penjelasan dari pihak terkait membuat sejumlah hal masih perlu diklarifikasi, termasuk penyebab pekerjaan belum rampung, kesesuaian pelaksanaan dengan jadwal kontrak, serta langkah pengamanan di sekitar area konstruksi.
Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya melalui DSDABM segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proyek tersebut.
Selain memastikan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, warga juga meminta perhatian terhadap aspek keselamatan, khususnya kondisi penutup sementara, penataan material di tepi jalan, serta kerusakan bangunan yang berada di sekitar saluran.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DSDABM Surabaya, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai kondisi pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Petemon III. Rigi
