Surabaya | KLIKKU.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Pengembangan perkara ini mengarah pada dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.
Dugaan tersebut terungkap berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam persidangan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Berdasarkan siaran pers Kejati Jatim, dana yang diduga mengalir kepada NK itu berasal dari dua sumber. Pertama, sebesar Rp552,5 juta yang disebut berasal dari almarhum OS, yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan. Kedua, sebesar Rp135 juta yang diduga diserahkan oleh ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).
Total dugaan aliran dana dari kedua sumber tersebut mencapai Rp687,5 juta.. Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
21 Saksi Telah Diperiksa. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Jatim telah memanggil 29 orang saksi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Para saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Mereka terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, empat pengusaha pemohon izin tambang, tiga orang dari pihak lain, serta tiga saksi yang berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya. Selain itu, penyidik juga melibatkan seorang ahli pidana untuk memberikan keterangan sesuai kompetensinya.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa, menguji kesesuaian keterangan, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pengajuan dan penerbitan perizinan.
Keterangan para saksi selanjutnya menjadi bagian dari bahan analisis penyidik bersama alat bukti lain yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara.
Penyidikan Terus Dikembangkan. Kejati Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik berkomitmen mengumpulkan alat bukti dan menganalisis setiap keterangan secara cermat untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Penanganan perkara, menurut Kejati Jatim, dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendalaman terhadap dugaan aliran dana Rp687,5 juta tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap apakah terdapat keterkaitan antara pemberian uang dengan proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Meski demikian, dugaan aliran dana tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam penyidikan maupun persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
#KLIKKU.ID Rigi
