Pariwisata Pemerintahan

Senin, 8 November 2021 - 08:33 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Hiburan Malam Wajib Tutup Pukul 22.00 WIB, Pada Malam Hari Pahlawan

SURABAYA | klikku.net – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan peraturan tegas terkait jam Oprasional di malam hari Pahlawan 10 November 2021. Khususnya peraturan terhadap tempat hiburan pariwisata dan hiburan umum serta malam.

Peraturan kota Surabaya (Perwali) tersebut di cetuskan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Surabaya, dengan nomor : 438/2820/496.7.19/2021 yang dikeluarkan pada Senin 8 November 2021 yang diperuntukan pada Selasa 9 November 2021 di malam menjelang hari Pahlawan, dengan sifat surat segera diumumkan.

Surat edaran yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Disbudpar Surabaya, Antiek Sugiarti, menyebutkan dalam rangka menyambut hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2021, berasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomur 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Walikota Surabaya.

Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 34 serta dalam menciptakan dan memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Surabaya, maka usaha hiburan malam dan sejenisnya wajib tutup pukul 22.00 WIB.

Dijelaskan oleh Antiek Sugiarti secara spesifikasi usaha hiburan yang wajib tutup jam 22.00 Wib adalah kesemuanya, “Usaha pariwisata atau RHU yang wajib memberhentikan Oprasional pukul 22.00 WIB adalah Gelanggang Olah Raga, Gelanggang Seni, Arena Permainan, Hiburan Malam (karaoke dewasa, PUB, diskotik dan karaoke dan Cafe), Panti pijat, Taman Rekreasi, dan sejenisnya,” ujarnya.

Aturan menjelang malam Hari Pahlawan Surabaya ditegaskan juga oleh Disbudpar Surabaya dengan memberikan aturan sanksi bila ada yang melanggar.
Bagi tempat usaha diatas bila melalukan pelanggaran akan dikenakan sangsi Administratif sesuai dengan peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2014. Penjeratan sangsi sesuai dengan tata cara sangsi administratif Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Keparwisataan.

Caption : Surat Edaran yang di keluarkan Disbudpar Surabaya
Reporter.: Rus
Editor : Yanto

1254

Baca Lainnya