Bangkalan | klikku.net — Bergulirnya pengakuan PP honorer Kejari Bangkalan yang dipecat via komunikasi melalui hand phone menjadi perbincangan hangat masyarakat hingga kalangan praktisi, sebab peristiwa tersebut jarang dan tidak layak terjadi.
Bermula dugaan tidak memberi hormat pada istri Kajari Bangkalan PP seorang tenaga honorer akhirnya dipecat tanpa mendapatkan Surat Peringatan maupun surat pemecatannya.
“Kalian tahu gak sih saya ini siapa, saya adalah ratu disini (Kejari Bangkalan, red) dan seharusnya kalian memberi hormat kepada saya karena yang membayar kalian adalah saya,” terang PP menirukan ujaran istri Kajari Bangkalan pada awak media.
Baca juga :
Diduga Tidak Beri Hormat Pada Ratu Kajari Bangkalan Pegawai Honorer Dipecat
Menurut sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan saat ini pihak Kejari Bangkalan meminta PP mengajukan surat pengunduran diri, padahal sebelumnya PP meminta agar diberikan dokumen pemecatan dirinya, PP diketahui sebagai tenaga honorer dengan masa kerja 1 tahun dan saat ini masih menjalani selama enam bulan.
Terpisah M. Rosul Muchtar S.E.,S.H menanggapi peristiwa itu menjelaskan dalam institusi kejaksaan negeri Bangkalan tidak dikenal / berlaku sistem kerajaan sehingga tidak ada Ratu atau Raja baik secara formal maupun informal.
“Sebagai institusi penegak hukum sangat berbahaya bila berlaku sistem kerajaan dengan adanya pengakuan Ratu meskipun secara informal (tidak tertulis), penegakan hukum akan tebang pilih dan faktanya ada kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya seperti kasus BUMD Bangkalan yang banyak disorot aktivis Bangkalan,” jelas Rosul salah seorang pengacara.
Reporter : Anam
Editor : Red
