Hukrim

Senin, 4 Juli 2022 - 03:33 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu di Surabaya

Surabaya | klikku.net – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua kurir narkoba di kawasan Kedung Cowek Surabaya, Kamis (30/6).

Mereka adalah Zainal Arifin (29), warga Dusun Sumber Urip, dan Purminto (45) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang.

Menurut Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 3.037 gram.

“Terdiri dari tiga bungkus kemasan teh Cina dengan berat masing-masing 1.017 gram, 1.007 gram dan 1.013 gram. Selain itu kami amankan juga 1 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp300 ribu, 2 buah ponsel, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios,” ujarnya, Senin (4/7).

“Kedua pelaku mendapat perintah dari seorang pengedar bernama Solihin, yang saat ini masih DPO. Untuk mengambil barang dari seorang bandar yang dikenal dengan nama Juragan, di kawasan RSUD Kabupaten Bangkalan, Madura. Untuk dibawa ke Pandaan dan Malang. Di tengah jalan, mereka mendapatkan bungkusan dari orang tak dikenal. Yang setelah dibuka berisi tiga bungkus kemasan Teh Cina warna hijau berisi Sabu,” tambahnya.

“Dalam perjalanan pulang itulah, kedua terangka ini kami amankan beserta barang buktinya. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya. @Nto tze


 

168

Baca Lainnya