SAMPANG | klikku.net – Dalam rangka mengklarifikasi terkait persoalan pemecatan perangkat desa oleh PJ Kades Baruh, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memanggil PJ Kades Baruh beserta Camat dan 4 empat perangkat Desa yang dipecat oleh PJ Kades Baruh.
Pasalnya pemecatan Sekdes dilakukan terhadap 4 perangkat desa Baruh tersebut. DPMD Sampang mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2015 dan Perbup nomor 33 tahun 2015, bahwa perangkat desa segaris atau sedarah tidak boleh menjadi perangkat Desa.
Roisul Rosiah selaku mantan Sekdes Baruh, bahwa dengan alasan Bapak PJ Kades Baruh dan semua perangkat desa. Kalau memang segaris atau sedarah itu tidak boleh atau tidak sah apa yang diungkapkan di pertemuan di kantor DPMD Sampang, yang di anggap tidak sah SK yang lama.
Disinggung soal lima bulan tidak masuk kerja itu, mantan Sekdes Baruh itu membantah, karena dirinya masih bekerja sampai bulan Mei, bahkan kegiatan musdus dirinya masih ikut bersama Bapak PJ Kades baruh.
“Namun persoalan ini akan dibawa Ke PTUN agar bisa menemukan titik terang,” tambahnya.
“Saya sangat kecewa terhadap PJ Kades Baruh, karena sementara dipecat tidak ada pemberitahuan dengan bekerja tidak profesional,” kata Roisul Rosiah dengan nada kecewa.
“Dari empat perangkat desa semua di berhentikan, yang atas nama Asusanti selaku Kabag Perencanaan yang ber KTP Jrengik dan Bendahara tidak bekerja secara profesional, bahkan SK itu hasil Musyawarah Desa (Musdes), SK saya dari tahun 2020 sampai tahun 2021 tidak ada perubahan sampai sekarang karena hasil musyawarah desa,” jelas Roisul Rosiah, Kamis (08/09/20229).
Sementara itu, Dinas PMD Sampang di bidang Kabid Bina Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto mengatakan, bahwa berdasarkan surat kepada kami bahwa perangkat desa Baruh di pecat, (Sekdes) dan Kepala urusan keuangan mengirim surat terkait dengan pemberhentian perangkat desa.
“Maka terhadap hal tersebut kami memanggil menindaklanjuti surat yang dimohon oleh Sekdes dan Kaur keuangan. Namun yang hadir tiga orang, diantaranya, ibu Roisul Rosi’ah selaku Sekdes, Nunung Aulia Prastika selaku Kaur keuangan atau Bendahara dan ibu Ana Asusanti selaku Kabag Perencanaan, tapi satunya gak hadir Jamaluddin selaku Kaur TU karena tidak ada di Madura,” ujar Irham.
Menurut Irham, Dinas PMD hanya memfasilitasi. Namun dari ibu Ana Asusanti selaku Kaur Perencanaan menyampaikan tidak ada keberatan dan tidak dipermasalahkan karena tidak memenuhi syarat, ber KTP Jrengik.
“Kalau memang sudah sesuai dengan ketentuan diberhentikan, ketentuan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa diatur melalui permendagri nomor 85 tahun 2015 . Kemudian diatur juga permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan.Tindak lanjut perda nomor 2 tahun 2015 dan perbup no 33 tahun 2015,” terangnya.
Masih kata Irham, Sekdes dinyatakan tidak sah karena di dalam persyaratan menjadi perangkat desa tidak hanya Sekdes dan perangkat Desa tidak boleh memiliki ikatan hubungan segaris atau sedarah dengan mantan purna jabatan Kepala Desa Baruh.
“Sedangkan ibu di angkat oleh mantan purna jabatan Kepala Desa Baruh adalah saudara kandung sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Camat sampang, Yudhi Adidarta Karma, pengangkatan dianggap tidak sah karena dilarang mengangkat perangkat desa segaris atau sedarah.
“Dari empat perangkat Desa yang diberhentikan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur,” singkat Yudhi.
Reporter : Anaf
