Jakarta | klikku.net – Selama bulan September, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Serta 105 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Ketua SWI Tongam L. Tobing, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan, sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data, atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat, agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” ujarnya, Rabu (5/10).
Ia menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi tersebut. Lalu menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegasnya.
Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin dan 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, serta 3 entitas lain-lain.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi, tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia, karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
Ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Selain itu, dengan ditemukannya 105 platform pinjaman online ilegal baru. Maka sejak tahun 2018 s.d. September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
Tongam menyatakan, meskipun ribuan platform telah ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. Sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak, untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujarnya.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol, untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal, dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.
Warung Waspada Pinjol dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB. Dan diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat, terkait pinjol ilegal.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkasnya. @Nto tze
