Surabaya | klikku.net – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya menangkap 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan pasar ikan Jalan Panggung Surabaya.
Mereka adalah AS (24), warga jalan Panggung Surabaya, dan WA (25), warga jalan Muteran Pabean Cantikan Surabaya.
Menurut Kapolsek Kompol Hegy Renata menyebutkan, kedua pelaku diringkus setelah menggasak motor milik salah satu pedagang ikan berinisial J (47), warga Jalan Indrapura Baru Surabaya.
“Kejadiannya pada Kamis dini hari, 8 Agustus 2022. Korban yang merupakan pedagang ikan, memarkir motornya di kawasan Jalan Panggung Surabaya. Sekitar pukul 6.30 WIB seusai berdagang, korban menyadari jika motor Honda Beat Nopol L-5203- PF miliknya sudah raib,” ujarnya, Selasa (8/11).
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya melakukan penyidikan, olah TKP, serta meminta keterangan para saksi, yang mengerucut pada sosok pelakunya.
“Pada 25 Oktober, kami mendapatkan informasi keberadaan pelakunya. Kami amankan AS dan WA, dimana dari hasil penyidikan dan pengakuan keduanya, masih ada satu tersangka pelaku lagi, yakni S, yang kami tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
“Rencananya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. Joe Mezty
