EuBangkalan | klikku.net — Berbagai upaya berupa program peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh pemerintah diterapkan diantaranya berupa Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) kalangan masyarakat prasejahtera.
Untuk menyukseskan program itu dalam perealisasiannya pemerintah memberikan tugas pada pejabat Pendamping PKH, seperti yang diakui Hermansyah S.H aktivis hukum wilayah setempat mengenai beberapa item tugas pendamping PKH.
“Rekan-rekan pendamping PKH sepengetahuan kami mempunya tugas melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum, Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH, kemudian melakukan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan,” terang Hermansyah.
Selanjutnya pendamping PKH kata Hermansyah ditugasi untuk melakukan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan. Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan. Melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.
Sedangkan Kewajiban Pendamping Sosial PKH, menurut Hermansyah yakni membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat kecamatan dan disampaikan kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor. Memfasilitasi pemecahan isu, penanganan keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH. Menyediakan informasi terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor, Koordinator Wilayah, Koordinator Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya.
“Memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lainnya. Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Pekerja Sosial Supervisor,” kata Hermansyah membeberkan.
Reporter : Anam
