Hallo Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 - 07:49 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Hapus Razia, Polri Optimalkan ETLE untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Jakarta | klikku.net + Korlantas Polri menerbitkan aturan baru, terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Jajaran polantas dimulai untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam surat telegram tersebut, jajaran polantas dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Selain melarang adanya razia, para dirlantas dan jajaranya juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, yang ada di wilayah masing-masing. Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain, untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing,” ujarnya, Jumat (19/5).

Dia menambahkan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE. Atau pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Akan dilakukan oleh tim khusus, yang memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Jenis pelanggaran diantaranya berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” ungkap Sandi.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal. Serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” tambahnya.

Sandi menegaskan, jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan. Akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana.

“Para dirlantas & jajarannya, juga diminta mensosialisasikan cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE, yang memudahkan masyarakat,” pungkasnya.


 

59

Baca Lainnya