Daerah

Rabu, 23 Agustus 2023 - 23:44 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Rofi'i S.H Praktisi Hukum Kabupaten Bangkalan.

Foto : Anam Dok klikku.

Rofi'i S.H Praktisi Hukum Kabupaten Bangkalan. Foto : Anam Dok klikku.

Praktisi Hukum Bangkalan Sebut SDN Ombul 1 Arosbaya Melanggar UU Tipidkor APH Bisa Gunakan Laporan Model A

Bangkalan | klikku.net— Pengakuan salah gunakan anggaran dana BOS di SDN Ombul 1, Kecamatan Arosbaya terus mendapat respon, kini praktisi hukum wilayah Kabupaten Bangkalan menyebutkan oknum kepala sekolah itu melanggar undang-undang tindak pidana korupsi (tipidkor) dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menggunakan laporan polisi model A.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Rofi’i S.H praktisi hukum Kabupaten Bangkalan yang mengatakan terkait dengan pengakuan kepala sekolah bahwa Bos itu disalahgunakan itu kata Rofi’i tentu menurut pendapatnya sebagai praktisi hukum itu merupakan suatu pelanggaran juknis, petunjuk teknis, uang negara itu kata Rofi’i tidak boleh dipinjamkan.

“Dana BOS ini kan uang negara kok dipinjamkan baik oleh secara perorangan atau pribadi apalagi itu adalah kepala sekolah yang tentu sarat dengan kepentingan artinya ada apa kok begitu urgennya sehingga itu harus dipinjamkan dulu. Itu kan juga menimbulkan tanda tanya, ada apa jangan-jangan itu ada kepentingan oknum tertentu sehingga itu harus dipinjamkan, karena kan pencairan BOS ini sudah sesuai aturan peruntukannya kan sesuai kalau harus cair di bulan sekian ya pasti cair kalaupun telat itupun bisa hanya beberapa hari saja, kan begitu,” ujar Rofi’i menyampaikan keterangannya.

Baca juga : 

Kepsek SDN Ombul 1 Akui Selewengkan Dana BOS Ketua PC PMII Bangkalan Minta APH Konsisten Tegakkan Hukum

Bagi Rofi’i perbuatan kepala sekolah terkait itu dinilai aneh, yang tentu kata Rofi’i kalau memang itu terjadi maka ada indikasi merugikan keuangan negara serta layak diproses secara hukum sehingga saat terjerat maka para oknum lainnya bisa ada efek kejut.

“Saya pikir itu adalah sebuah dari pada pengakuan dan karena ini kasusnya korupsi penyidik bisa saja memanggil kapan saja pihak-pihak ini yang dianggap terkait atau berpotensi merugikan negara polisi bisa buat laporan polisi model A,” kata Rofi’i menegaskan.

Karena itu kata Rofi’i jelas melanggar aturan dan terindikasi merugikan keuangan negara sebab apa yang telah dilakukan oleh kepala SDN Ombul 1 menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.

“Berarti ketika kenapa karena kan SDN Ombul 1 ada dana BOS nya, sedangkan di SDN Ombul 03 juga ada dana BOS nya kenapa harus pindah-pindah kan begitu peruntukan uang negara tidak bisa seenaknya memindah tanpa ada dasar hukumnya, begitu itu jelas menurut hemat kami itu adalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi yaitu penggunaan dana BOS diserap pada kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Rofi’i menyampaikan tanggapannya melalui media ini.


Reporter : Anam

3746

Baca Lainnya