Bangkalan | klikku.net— Saat ini berkas perkara kasus pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yakni limbah darah HIV yang telah menjerat satu tersangka itu kini sudah dinyatakan P21 oleh Polres Bangkalan.
Menyampaikan keterangan perihal tersebut Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K, M.A mengabarkan perkembangan penanganan pihaknya dalam mengungkap kasus perkara pembuangan limbah medis di TPS sekitar wilayah kota Bangkalan beberapa bulan yang lalu itu kini telah ada progres signifikan.
Kasus yang sempat menyita perhatian beberapa pihak hingga Plt Bupati Bangkalan itu kini bisa dikatakan cepat direspon serius oleh pihak kepolisian sebab kini kata Bangkit posisinya sudah berstatus P21 sehingga tinggal menyerahkan tersangkanya pada kejaksaan setempat.
Baca juga :
Limbah Medis B3 Cemari Wilayah Kota Plt Bupati Bangkalan Mohni Akan Ungkap Misteri Guestnya
“Sekarang sudah p21 dan berkasnya sudah lengkap, tapi untuk tahap keduanya tidak tahu saya. Kita tinggal kirim orangnya (tersangka) ke Kejaksaan dan dia disangkakan telah melanggar pasal 104 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” jelas Bangkit menyampaikan hasil perkembangan kasus pembuangan limbah B3, Rabu (23/08/2023) siang.
Dalam menegaskan pasal yang dijeratkan pada satu tersangka itu Bangkit juga menambahkan keterangan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Reporter : Anam
