Bangkalan | klikku.net— Kian marak dijumpainya penggunaan jaring trwal dan pukat harimau oleh nelayan dari luar daerah di Perairan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya memicu pemdes setempat berkirim surat pada Polres Bangkalan agar dilakukan penindakan (penegakan hukum) oleh APH wilayah setempat.
Keresahan dengan adanya penggunaan jaring pukat harimau dan trwal yang sudah sering dijumpai diakui oleh para nelayan melalui ketuanya langsung, dalam pengakuannya dampak adanya penggunaan jaring tersebut selain telah merusak biota laut juga merusak alat tangkap nalayan kecamatan setempat.
“Selain telah merusak biota laut nelayan yang kami duga nelayan menggunakan trwal dan pukat harimau dari Daerah Gresik dan Lamongan itu juga sering merusak alat tangkap tradisional nelayan kami,” ujar Suji Ketua Nelayan desa setempat.
Surat yang dilayangkan oleh Pemdes Tengket, Kecamatan Arosbaya tersebut meminta pada Polres Bangkalan agar jajaran APH bersedia segera melakukan penindakan sebab para oknum nelayan tersebut telah melanggar aturan dan berdampak negativ baik pada keberlangsungan biota laut serta berdampak mengurangi hasil tangkapan nelayan setempat.
Reporter : Anam
