Daerah Pendidikan

Rabu, 13 Desember 2023 - 14:03 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Tengah Eka Herry Guru BK SMPN 1 Geger saat hadiri panggilan Bidang Tendik Disdik Bangkalan.

Dok ist Anam klikku.net.

Tengah Eka Herry Guru BK SMPN 1 Geger saat hadiri panggilan Bidang Tendik Disdik Bangkalan. Dok ist Anam klikku.net.

Tidak Laksanakan Fungsinya DP Bangkalan Minta Inspektorat Lakukan Proses Sesuai UU Pada Eka Herry Guru SMPN 1 Geger

Bangkalan | klikku.net— Komitmen Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan dalam mengawal peningkatan kualitas pendidikan kini terus dilakukan hal itu diantaranya diperlihatkan saat lembaga tersebut mendapat aduan perihal PNS yang lama tidak masuk kantor tanpa keterangan yakni alpha.

Selain telah berkordinasi dengan pihak terkait di Dinas Pendidikan serta akan menggali lebih dalam informasi seputar alphanya PNS atas nama Eka Herry Guru BK di UPTD SMPN 1 Geger itu kini DP berkirim surat pada Inspektorat setempat guna malaksanakan fungsinya terhadap guru BK tersebut.

“Berdasarkan pada pengaduan masyarakat kepada Dewan Pendidikan tentang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana fungsinya dan berdampak pada kegiatan belajar-mengajar di sekolahan agar dapatnya diproses sesuai undang-undang yang berlaku sebagaimana mestinya,” terang DP didalam  surat tindaklanjut dari pengaduan masyaralat yang ditandatangani langsung Ketua DP Bangkalan Dr. Abdullah M.Pd.I pada tanggal (11/12) kemarin.

Dok ist klikku.net Anam.

Dalam surat tersebut selain dituliskan Eka Herry Joelistiawardono dari UPTD SMPN 1 Geger juga ada dua nama lain yakni Dwana Prasetiawan dari UPTD SDN Tambegan Arosbaya serta Purwanto dari UPTD SDN Kranggan Timur 1 Kecamatan Galis.

Sebelumnya Eka Harry Guru BK di UPTD SMPN 1 Geger telah dilakukan pemanggilan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan pada Bidang Tendik.


Reporter : Anam

Editor : Redaksi

68

Baca Lainnya