Bangkalan | klikku.net— Kini Ismail yang mengaku dirinya bersama istri menjadi korban penyalahgunaan data pribadi telah melaporkan RD pada Polsek Klampis guna ditindaklanjuti pihak kepolisian demi pelaksanaan penegakan hukum secara objektiv oleh APH pada setiap warga masyarakat di wilayah setempat.
Sebelumnya Ismail mengungkapkan dirinya merasa kaget saat hendak mengajukan pinjaman pada perbankan namun petugas di perbankan terkait bahwa identitas dirinya beserta istri sudah tercatat sebagai nasabah sejak beberapa waktu yang lalu.
“Saya tahu keterangan dari petugas bank itu merasa kaget mas, sebab kami saya dan istri belum merasa pernah mendapatkan pinjaman dari bank, dulu memang sempat mengajukan namun katanya KTP saya NIK nya ganda dan perlu di aktivasi sehingga tidak jadi dapat pinjaman, setelah saya upaya aktivasi saya kembali ngajukan pinjaman nah dari keterangan petugas bank itu saya mulai kesal kok ada yang menyalahgunakan KTP saya,” terang Ismail bernada kesal.

Dari peristiwa tersebut kata Ismail setelah berdiskusi dengan Hanif pegiat Kecamatan Arosbaya beserta rekan-rekannya Ismail dilarang main hakim sendiri sebab main hakim sendiri itu kata Hanif yang ditirukan Ismail melanggar hukum dan Ismail mengaku lebih disarankan menempuh jalur hukum dari arahan itu kata Ismail dirinya melangkahkan kakinya ke Polsek Klampis, Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa tersebut dengan harapan bisa merasakan fungsi penegakan hukum atas peristiwa yang menimpa dia beserta istrinya.
Dilain pihak Iptu Anang Kapolsek Klampis menegaskan pihaknya berkomitmen untuk tetap lakukan pendalaman sebagai dasar menentukan langkah kepolisian dalam melakukan pendalaman keterangan pengakuan pihak korban untuk langkah lebih lanjut.
Reporter : Anam
Editor : Redaksi
