Daerah Hukrim

Sabtu, 6 Januari 2024 - 13:40 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Kejari Sampang saat di Demo oleh AMSB dan Warga Gunung Rancak.

Kejari Sampang saat di Demo oleh AMSB dan Warga Gunung Rancak.

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Bendes Gunung Rancak Wajib Lapor Seminggu Sekali

SAMPANG | klikku.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang (Kejari) telah menetapkan Bendahara Desa (Bendes) Gunung Rancak, Sofrowi sebagai salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Kendati demikian, Kejari Sampang masih belum menahan tersangka. Namun tersangka diwajibkan lapor setia satu minggu sekali, Kamis (04/01/2023).

“Tersangka (Sofrowi) wajib lapor seminggu sekali,” kata Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi.

Wahyudi memastikan selama proses pengembangan kasus, tersangka tidak akan melarikan diri.

“Aman kok mas, tersangka ada dan wajib lapor seminggu sekali,” ujar Wahyudi.

Saat disinggung terkait penetapan tersangka lainnya, Wahyudi meminta untuk bersabar.

“Mohon bersabar. Sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak. Meminta pihak Kejaksaan Negeri Sampang, agar secepatnya menetapkan Tersangka lain.

“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera menetapkan Tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjamaah artinya bekerjasama satu sama lain,” ucapnya.

Saody juga menegaskan. Bahwa meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang, agar segera mengamankan Sofrowi. Jangan sampai berkeliaran di luar.

“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera mengamankan Sofrowi, jangan dibiarkan berkeliaran di luar dong. Kejari Sampang harus tegas dong,” tandasnya.


Reporter : Anaf

100

Baca Lainnya