Hallo Polisi Kesehatan

Senin, 29 Juli 2024 - 14:51 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Aktivasi BPJS Kesehatan Kini Resmi Jadi Syarat Wajib Urus SKCK di Kepolisian 

Surabaya | klikku.net – Mulai 1 Agustus 2024 warga Kota Surabaya yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib menyertakan bukti kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin saat kegiatan Cangkruk Bareng Media & BPJS Kesehatan 2024 di Surabaya, Senin (29/7).

“Hal ini mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK. Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif adalah syarat mutlak untuk urus SKCK. Cukup screenshot dari aplikasi JKN di ponsel dan tunjukkan agar bisa segera diproses,” ujarnya.

Herlina menambahkan, dengan adanya aturan baru ini, BPJS Kesehatan Surabaya telah menjalin kerja sama dengan 60 rumah sakit di Surabaya.

“Saat ini kepesertaan JKN BPJS Kesehatan di Surabaya juga telah mencapai 98%, dari total 3,1 juta pendudunya. Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong warga untuk mengaktifkan dan mempertahankan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, termasuk menyelesaikan tunggakan pembayaran”, tuturnya.

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian RI.

“Proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN, bisa melalui aplikasi Mobile JKN, Chat CHIKA di nomor WhatsApp 0811-8750-400, BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, atau datang langsung ke loket pelayanan SKCK di seluruh jajaran Polrestabes, Polres Tanjung Perak, dan Polsek di Kota Surabaya”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya, Kusbiantoro Seputro, menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap memberikan pelayanan bagi warga yang mengurus SKCK.

“Silakan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi online presisi. Jika belum terdaftar, ada petugas yang akan mengarahkan untuk mendaftar BPJS,” ujarnya.

Dia mencatat, bahwa setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya untuk berbagai keperluan. Seperti mendapatkan pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan pendidikan tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, hingga perjalanan ke luar negeri.

Di tempat yang sama, Ketua BPJS Watch Jatim, Arif Supriyono, menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan.

“Agar program yang dijalankan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kami akan memastikan bahwa seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal,” ujar Arif.

“Dengan adanya sinergi antara BPJS Kesehatan dan kepolisian. Harapannya pelayanan publik di Surabaya akan semakin baik. Dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang aktif”, pungkasnya.


@Man

160

Baca Lainnya