Kasuistika

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:24 WIB

5 tahun yang lalu

logo

DPRD Surabaya Segera Sidak SPBU Pasar Turi Terkait Mesin Digital Tidak Sesuai Standar

Surabaya | klikku.net – Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya segera melakukan sidak ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pasar Turi dengan nomor terdaftar 51.601.66. Pertamina.

Sekrestaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan, terkait keluhan kalangan masyarakat bahwa ada SPBU yang melakukan pengisian tidak sesuai dengan angka nominal di mesin digitalnya.

Baca juga :

https://klikku.net/2021/02/16/awas-bisnis-curang-spbu-pasar-turi/

“Kami akan segera melakukan sidak ke SPBU tersebut, apalagi persoalan ukur pompa memang menjadi problem klasik di kota Surabaya,” ujar Budi Leksono saat di konfirmasi melalui pesan Whatsappnya, Kamis (18/2/2021).

Budi berharap sebelum dilakukan sidak, Badan Metrologi Disperindag Surabaya melakukan tera ulang secara berkala, sehingga masyarakat yang menjadi konsumen tidak dirugikan.

Foto : Komisi A, DPRD Kota Surabaya Budi Leksono memberikan tanggapan terkait mesin Digital tidak sesuai Standar

“Kalau ada dugaan kecurangan SPBU, saya meminta kepada Pertamina untuk memberikan sangsi terhadap pelaku usaha tersebut,” tegas Budi.

Budi menambahkan, sering kali mendapatkan informasi banyak SPBU di Kota Surabaya belum memiliki TPS Limbah B3.
“Saya berharap kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan berkala dan memberikan tindakan hukum terhadap SPBU yang tidak memiliki ijin TPS Limbah B3,” imbuhnya.

Diketahui adanya persoalan dugaan praktik kecurangan pengisisan bahan bakar terjadi di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar) Pasar Turi.

Ketika itu, pelanggan bernama Kukuh melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dengan membawa mobil Toyota Innova, sekitar pukul pukul 10.19 wib.

“Saya mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Pasar Turi dengan nominal Rp.100rbu, pada saat seusai pengisian mesin angka digitalnya menunjukan angka Rp.10rbu,” ujar Kukuh kepada media klikku.net, Selasa (16/2/2021).

Namun pihak dari SPBU Pasar Turi berdalih bahwa mesin digital itu sudah sesuai standar operasional (SOP).

“Kami sudah sesuai dengan SOP (Standart Operasional Perusahaan) dan bukti surat tera ulang juga kami kantongi berlaku hingga 11 Januari 2022,” dalih Manager SPBU Pasar Turi, Usman.

“Nah, uji dari Badan Metrologi kami sudah mengantongi izin takaran dari mesin merk Tatsuno Type GSB 2421 digitalnya menunjukan Rp.10rbu saat melakukan pengisian Rp.100rbu,” tambahnya.


Reporter : Setia

Redaktur : Rizchi 

1219

Baca Lainnya