Hukrim

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:22 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Premanisme Berkedok Pengelolaan Lahan

Surabaya | klikku.id – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat premanisme berkedok pengelolaan lahan ilegal di kawasan Tegalsari, Surabaya.

Lima orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan penggelapan aset, perusakan properti, serta penguasaan lahan tanpa hak.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, para pelaku menggunakan modus mengklaim lahan kosong tanpa dokumen resmi.

“Salah satu tersangka, yakni MM, menjadi dalang utama aksi ini. Ia bahkan memasang atribut seperti bendera untuk memperkuat klaim palsunya sebelum menyewakan lahan tersebut ke orang lain,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Aris menambahkan, para pelaku bahkan menggunakan intimidasi terhadap warga sekitar, untuk melancarkan aksi mereka. Modus operandi meliputi pengklaiman lahan tanpa dokumen, perusakan bangunan, hingga penyewaan dan penjualan lahan kepada pihak lain.

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan atau perusakan bersama, ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, ancaman 5 tahun penjara. Dan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan lahan, ancaman 4 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” tuturnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke polisi, jika menemukan aksi serupa.

“Polrestabes Surabaya bersama Forkopimda berkomitmen menjaga kota ini dari segala bentuk premanisme dan penguasaan lahan ilegal,” pungkasnya. @Man


 

100

Baca Lainnya