Hukrim Nasional

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:22 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran Pekerja Migran

Surabaya | klikku.id – Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyamar sebagai agen penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Pengungkapan ini menjerat tiga tersangka, yaitu PN (50), SL (53), dan ER (41). Yang diduga menjalankan aksi rekrutmen dan pengiriman ilegal pekerja migran ke Malaysia.

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, kasus ini terungkap setelah YK (22), salah satu korban, melaporkan kejadian tersebut melalui saluran pengaduan Radio Suara Surabaya.

“Berdasarkan laporan itu, kami segera bergerak menuju lokasi di Kedung Anyar II, Surabaya, yang dijadikan tempat perekrutan. Di sana, ditemukan sejumlah calon pekerja migran yang telah direkrut oleh para tersangka,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Lutfhie menambahkan, dari penyelidikan, akhirnya tersangka ER ditangkap di sebuah hotel di Sidoarjo, ketika tengah mempersiapkan pemberangkatan korban ke luar negeri.

“Dalam operasi ini, kami juga berhasil menyelamatkan enam korban. Yakni NS (47) dari Nganjuk, NP (31) dari Lumajang, RS (34) dari Sumenep, EH (39) dari Jember, VW (45) dari Ambon dan DF (23) dari Surabaya,” ungkapnya.

Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi melalui rekrutmen dan penyaluran pekerja migran tanpa mematuhi aturan hukum.

Barang bukti yang disita, meliputi 5 unit ponsel, 9 paspor, 6 formulir pendaftaran medical check-up, 8 dokumen rekam medis, serta 2 tangkapan layar percakapan pengaduan.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tuturnya.

Sebagai penutup, Luthfie juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan rekrutmen pekerja migran.

“Laporkan segala bentuk dugaan penipuan atau rekrutmen ilegal kepada pihak berwajib, agar kasus seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. @Man


 

112

Baca Lainnya