Surabaya | klikku.id – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam kasus ini, sejumlah pelaku, termasuk sopir dan kernet truk tangki, telah diamankan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Edy, menjelaskan, para pelaku diketahui menggunakan truk tangki untuk mengangkut solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu.
“Namun malah dijual secara tidak sah. Selain itu, kami juga menemukan sebuah pabrik di Surabaya, yang diduga memanfaatkan solar bersubsidi untuk kebutuhan industri. Direktur pabrik tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit truk tangki, jirigen berisi solar bersubsidi, serta dokumen transaksi ilegal.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami menduga ada tersangka lain yang terlibat,” tambahnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini merupakan komitmen Polrestabes Surabaya, dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan subsidi negara tepat sasaran. @Man
