Pendidikan

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:22 WIB

12 bulan yang lalu

logo

Saran Modernisasi Hukum Acara MK, Syahrul Borman Resmi Sandang Gelar Profesor di Unitomo

Surabaya | klikku.id – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) kembali menambah jajaran guru besarnya. Kali ini, Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7/2025), di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F, Kampus Unitomo, Surabaya.

Pengukuhan ini menjadi momen istimewa bagi keluarga besar Unitomo. Prosesi dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri Prof. Syahrul.

Hadir pula Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Kehadiran Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Menkopolhukam sekaligus kakak kandung Siti Marwiyah, turut menambah kehormatan acara.

Dalam pidato ilmiahnya, Prof. Syahrul menyuarakan pentingnya modernisasi hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia secara khusus menyoroti Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang mengatur tenggat waktu sangat singkat untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu presiden, hanya 3 hari untuk mendaftar dan 14 hari untuk memutuskan perkara.

“Batas waktu yang terlalu sempit ini membuat hakim MK lebih fokus pada angka selisih suara ketimbang menelaah proses perolehan suara itu sendiri, yang sejatinya jauh lebih substantif. Ini berpotensi mengebiri esensi keadilan substantif,” tegas Syahrul.

Ia menambahkan bahwa dalam kondisi seperti itu, waktu justru menjadi “hakim tak terlihat” yang membuat MK terlihat seperti Mahkamah Kalkulator — julukan sinis dari kalangan ahli hukum tata negara.

Sebagai solusi, Prof. Syahrul mengusulkan perubahan penting: masa pendaftaran sengketa hasil pemilu diperpanjang menjadi dua minggu, sementara masa persidangan diperluas hingga 6–7 bulan.

Menurutnya, waktu yang lebih longgar akan memberikan ruang bagi pemohon menyusun dalil yang kuat dan bagi hakim MK untuk menelaah lebih dalam, tanpa mengganggu jadwal pelantikan resmi.

“Saya berharap DPR sebagai pembuat undang-undang bisa segera melakukan revisi terhadap ketentuan ini demi memperkuat keadilan substantif dalam sistem ketatanegaraan kita,” pungkasnya.

Dengan pengukuhan ini, Prof. Syahrul Borman resmi menjadi Guru Besar ke-24 di Unitomo, memperkokoh reputasi kampus yang dikenal dengan predikat Kampus Kebangsaan dan Kerakyatan tersebut. @Man


 

107

Baca Lainnya