Jakarta | klikku.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 3.858 aduan terkait perilaku kasar debt collector sektor fintech hanya dalam kurun waktu Januari hingga 13 Juni 2025. Jumlah ini menempatkan fintech sebagai penyumbang aduan tertinggi soal penagihan utang di Indonesia.
“Kami tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berat jika ada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terbukti melanggar ketentuan,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Jumat (1/8/2025).
OJK, kata Friderica, sudah menyiapkan langkah preventif hingga kuratif. Dari sisi pencegahan, regulasi diperkuat lewat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Aturan ini memuat tata cara penagihan, termasuk hak dan kewajiban PUJK.
Selain itu, OJK gencar memberi edukasi kepada masyarakat sekaligus mengawasi perilaku penagih utang, baik dari PUJK langsung maupun pihak ketiga.
Sementara di jalur kuratif, OJK memperkuat Internal Dispute Resolution (IDR) dengan mewajibkan PUJK menindaklanjuti semua aduan konsumen. Jika tidak selesai, bisa dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“PUJK tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang menagih utang untuk mereka,” tegas Friderica.
Menurutnya, meski penagihan dilakukan karena debitur wanprestasi, prosesnya wajib mengedepankan etika dan aturan main. “Fokus kami adalah memastikan penagihan berjalan sesuai prosedur dan kode etik, bukan sebaliknya,” jelasnya.
OJK berharap serangkaian langkah ini bisa menekan praktik penagihan tak manusiawi, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan bisnis fintech. R3d
