Nasional Pemerintahan

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:48 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Menteri LH Pastikan Daerah Dengan  TPS Liar Tak Dapat Adipura 2025

JAKARTA | klikku.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kabupaten/kota yang masih memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) liar dipastikan tidak akan meraih Penghargaan Adipura 2025.

“Kalau prasyarat tidak dipenuhi maka tim tidak akan melakukan penilaian Adipura. Pertama, tidak ada lagi TPS liar,” tegas Hanif saat memberikan arahan kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, keberadaan TPS liar menandakan daerah belum serius menangani sampah. Minimal, lanjut Hanif, sampah sudah dikelola di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) dengan sistem controlled landfill atau sanitary landfill, bukan lagi open dumping.

“Kalau masih ada TPA open dumping, TPS liar, dan pengelolaan sampah di bawah 25 persen, maka daerah itu justru akan mendapat predikat Kota Kotor,” ujarnya.

Hanif menjelaskan, daerah yang memenuhi syarat minimal akan mendapat Sertifikat Adipura. Penghargaan Adipura diberikan untuk tingkat pengelolaan sampah 25–50 persen, sedangkan Adipura Kencana bagi yang sudah mengelola 50–100 persen dengan anggaran dan sarana prasarana memadai.

Ia menambahkan, mekanisme baru ini dibuat lebih substansial dan berjangka panjang, bukan sekadar bersih-bersih menjelang penilaian.

“Adipura sekarang tidak bisa pragmatis. Harus ada skenario jangka menengah hingga panjang,” katanya.

Penilaian Adipura 2025 telah resmi dimulai dan akan berlangsung hingga Desember 2025. R3d


 

67

Baca Lainnya