Surabaya | klikku.id – Aturan soal penggunaan sound horeg dalam pawai dan hiburan masyarakat bakal segera diumumkan.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memastikan Surat Edaran (SE) regulasi itu sudah siap diteken.
“Sudah tinggal teken. Nanti yang menyampaikan Polda Jatim karena yang menerbitkan izin keramaian adalah kepolisian,” kata Emil, Kamis (7/8/2025).
SE itu, kata Emil, bukan aturan baru, tapi penegasan dari regulasi yang sudah ada. Disusun secara kolaboratif bersama Polda Jatim, isinya mengatur teknis pengeras suara dan kendaraan dalam kegiatan masyarakat, baik yang statis maupun bergerak.
“Ini merajut aturan-aturan yang sudah ada. Produk yang sangat komprehensif dan terstruktur,” tambahnya.
Meski SE belum keluar, penindakan di lapangan sudah dilakukan. “Polisi sudah bubarkan kegiatan yang melanggar aturan, misalnya soal waktu,” jelasnya.
Emil menegaskan regulasi ini mendesak untuk segera diumumkan. “Apalagi menjelang perayaan 17 Agustus yang rawan penyalahgunaan sound horeg,” ungkapnya. @Man
