Surabaya | klikku.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemprov Jawa Timur disambut antusias masyarakat.
Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, sebanyak 511.178 pemilik kendaraan telah memanfaatkan program ini dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp830,6 juta.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut program ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Ini bukan sekadar insentif fiskal, tapi bentuk kehadiran negara untuk rakyat. Alhamdulillah, respons masyarakat sangat tinggi,” ujar Khofifah, Jumat (8/8/2025).
Dari total pembebasan tersebut, Rp385 juta lebih diberikan untuk penghapusan pajak progresif, dan sisanya Rp445 juta untuk segmen masyarakat rentan, seperti pengemudi ojek online, warga kurang mampu, dan pelaku usaha kecil.
Catatan Pemprov Jatim, dalam program ini. Diantaranya:
- Pengemudi ojol mencatat 2.962 transaksi, dengan nilai pembebasan Rp255 juta.
- Masyarakat miskin melakukan 2.246 transaksi, total pembebasan Rp171 juta.
- Pemilik motor roda tiga untuk usaha kecil melakukan 193 transaksi, dibebaskan Rp18 juta.
Program ini juga sejalan dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik. Samsat kini makin proaktif menjangkau masyarakat lewat layanan jemput bola.
“Seringkali bukan karena tidak mau bayar pajak, tapi memang tidak mampu. Di situlah negara harus hadir,” tegas Khofifah.
Program pemutihan ini masih akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Termasuk penghapusan tunggakan pajak pokok dari tahun 2024 ke belakang, bagi kelompok rentan.
Khofifah mengajak warga yang memenuhi syarat untuk segera memanfaatkan program ini.
“Kalau pemerintah dan rakyat saling bantu, pemulihan ekonomi bisa lebih cepat dan merata,” pungkasnya. @Man
