Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian keluar negeri.
Pencekalan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, larangan berlaku sejak 11 Agustus 2025 untuk tiga orang: YCQ (Yaqut), IAA, dan FHM. Dua nama terakhir diketahui mantan staf khusus Menag dan pihak swasta.
“Keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Larangan berlaku enam bulan ke depan. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025, sebelum resmi mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus. Dari hitungan awal, kerugian negara diperkirakan tembus Rp1 triliun.
Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan dugaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota 50:50, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan mengamanatkan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Selain Perseid, ada beberapa hujan meteor lain yang terjadi sepanjang tahun, seperti Quadrantid, Lyrid, Eta Aquarid, dan Geminid. Setiap hujan meteor memiliki intensitas dan karakteristik berbeda tergantung sumber komet atau asteroid.
KPK kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menguatkan perhitungan kerugian.
Proseshukum dipastikan berlanjut, dan nama Yaqut makin terang benderang di pusaran perkara yang menggemparkan ini. R3d
