Daerah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:34 WIB

1 tahun yang lalu

logo

Dok Anam klikku.id

Dok Anam klikku.id

Pejabat DLH Bangkalan Irit Keterangan Terkait Regulasi dan Anggaran Pengelolaan Sampah

Bangkalan | klikku.id – Upaya menggali informasi terkait dasar hukum dan realisasi program pengelolaan sampah di Kabupaten Bangkalan menemui kendala. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Bangkalan, Yudistira Ardi Nugroho, hanya memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi.

Ketika dimintai penjelasan mengenai regulasi yang menjadi dasar pengelolaan sampah, Yudistira menyebutkan, “Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 20 Tahun 2020.”

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai target utama yang diamanatkan dalam regulasi tersebut—termasuk penguraian, pemilahan, hingga penanganan akhir sampah—serta besaran pagu anggaran yang disiapkan pada tahun 2025, Yudistira belum memberikan jawaban.

Menanggapi hal tersebut, Hanif, Kepala Divisi Sosial LSM GARABS, menyayangkan minimnya respon dari pejabat DLH Bangkalan.

Menurutnya, pejabat publik digaji dari pajak masyarakat sehingga sudah seharusnya mencerminkan prinsip good governance, baik dari sisi transparansi, keterbukaan informasi, maupun sikap dalam merespon pertanyaan media.

“Itu informasi untuk konsumsi publik yang berhak tahu mengenai berbagai pelayanan oleh para pejabat di wilayahnya,” tegas Hanif.

Minimnya informasi dari pihak DLH Bangkalan ini menimbulkan tanda tanya publik terkait sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi yang ada.

Padahal, pengelolaan sampah menjadi salah satu isu lingkungan yang mendesak di Kabupaten Bangkalan, mengingat volume timbunan sampah terus meningkat setiap tahunnya.


(Anam)

116

Baca Lainnya