Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan keterlibatan lebih dari 100 agensi perjalanan haji, dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, agensi besar mendapat jatah kuota haji khusus lebih banyak dari alokasi 10 ribu kuota tambahan haji tahun 1445 H/2024 M.
“Travel besar dapatnya lebih besar, travel kecil hanya dapat 10 atau dibuat 10. Banyak sekali, bahkan lebih dari 100 travel,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025) malam.
Kuota tambahan itu diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dari total 20 ribu kuota haji tambahan dari Arab Saudi, pemerintah membagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara.
Dari perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun. KPK menegaskan penyidikan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk jaringan travel yang diduga ikut menikmati kuota tambahan secara tidak sah. R3d
