Hukrim Kasuistika Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:09 WIB

9 bulan yang lalu

logo

KPK Sita Mobil & Aset di Depok, Eks Menag Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta | klikku.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak, kali ini menggeledah rumah milik pihak terkait di Depok, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan satu unit mobil dan sejumlah aset bernilai tinggi. “Barang bukti yang disita berupa satu kendaraan roda empat, aset properti, dan dokumen-dokumen terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025).

Langkah itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024. Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada Sabtu (9/8/2025) lalu, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025).

Hasil penyelidikan awal, kerugian negara diperkirakan menembus Rp1 triliun. Angka itu masih bisa bertambah setelah KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit final.

Tak hanya menggeledah, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri per 11 Agustus 2025. Salah satunya Yaqut, yang disebut memiliki peran strategis dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya membeberkan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi rata 50:50 antara haji reguler (10 ribu) dan haji khusus (10 ribu).

Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen. “Pembagian ini jelas melanggar aturan,” tegas anggota pansus.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain potensi kerugian negara jumbo, dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan membuat proses penyidikan diprediksi bakal panjang dan melebar. R3d


 

73

Baca Lainnya