Jakarta | klikki.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas sapuan penyidikan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), buronan kelas kakap yang menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.
Empat mobil mewah yang diyakini milik sang “Raja Minyak” itu, kini resmi masuk daftar sitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyitaan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Riza.
“Empat unit mobil yang disita adalah BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, dan Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujarnya di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Mobil-mobil tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat. Salah satunya di kawasan perumahan elit. Menurut Anang, seluruh kendaraan itu berada atas nama pihak-pihak terafiliasi yang memiliki hubungan bisnis dengan Riza.
“Penyidik tidak hanya memburu tersangka yang belum bisa dihadirkan, tapi juga mengejar aset untuk memulihkan kerugian negara,” tegasnya.
Ini bukan pertama kalinya Kejagung mempreteli harta Riza. Sebelumnya, lima mobil lain sudah diamankan, termasuk Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz. Tak hanya kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai rupiah hingga dolar AS.
Riza yang juga beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, diduga melakukan intervensi kebijakan di Pertamina. Ia memaksa masuknya rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Meski saat itu, Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Proyek itu kemudian menjadi pintu masuk dugaan kerugian negara jumbo.
Kini, perburuan aset sang buronan terus berjalan. Setiap hari, garasi barang bukti Kejagung makin padat, mirip showroom mobil premium, tapi semua kuncinya dipegang penyidik. R3d
