Pemerintahan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:49 WIB

8 bulan yang lalu

logo

Mendagri Sebut Kenaikan PBB dan NJOP Tidak Berkaitan dengan Efisiensi Anggaran

Jakarta | klikku.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah, tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah pusat sejak awal 2025.

Menurut Tito, sebagian besar kebijakan kenaikan pajak daerah itu sudah dibuat sejak 2022 hingga 2024, jauh sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan.

Dari 20 daerah yang menerapkan kenaikan PBB dan NJOP, 15 di antaranya telah mengatur kebijakan tersebut sejak 2022–2024, sementara lima daerah baru menerapkannya pada 2025.

“Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang menaikkan 5 persen, ada yang 10 persen, bahkan ada yang berdampak di atas 100 persen. Itu totalnya 20 daerah,” kata Tito di Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam.

Dari jumlah itu, dua daerah yakni Pati dan Jepara telah membatalkan kebijakan setelah muncul protes masyarakat.

Tito menegaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), kewenangan menaikkan PBB dan NJOP ada pada pemerintah daerah.

Namun, kata dia, aturan itu juga mensyaratkan pertimbangan kondisi sosial-ekonomi serta partisipasi masyarakat.

“Jadi, kenaikan itu memang wewenang daerah, tetapi harus mendengar suara publik juga,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (13/8), puluhan ribu warga Kabupaten Pati menggelar demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Akhirnya, Pemkab Pati mencabut aturan tersebut dan mengembalikan tarif ke nominal tahun 2024. R3d


 

66

Baca Lainnya