Daerah Hallo Polisi Hukrim

Sabtu, 6 September 2025 - 21:34 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Potensi Pidana Mengintai Pihak Terkait Dugaan Kasus Proyek Peningkatan Jalan Arosbaya-Campor

Bangkalan | klikku.id – Polemik dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan Arosbaya–Campor kian menyeruak. Video yang memperlihatkan kondisi jalan tipis dan mudah terkelupas telah menjadi sorotan publik, menimbulkan kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat. Kini, suara penegasan datang dari Ikatan Mahasiswa Arosbaya (IMA) bersama pegiat serta LSM Arosbaya yang bersepakat untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Ketua IMA, Chofifah, menegaskan sikap tegas bahwa proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi bancakan segelintir oknum. Ia menilai, ketika kualitas pekerjaan jalan jauh dari standar teknis, berarti rakyat telah dikhianati.

“Kami dari IMA bersama para pegiat dan LSM Arosbaya siap turun langsung mengawal dan mengawasi proyek jalan Arosbaya–Campor ini. Jika benar ada pengurangan volume atau pelanggaran teknis, maka itu adalah bentuk pengkhianatan kepada rakyat,” tegasnya.

Chofifah juga mendesak DPRD Bangkalan, Dinas PUPR, serta pihak terkait untuk bertindak transparan. Ia menekankan pentingnya hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemerintah dan kontraktor dalam proyek tersebut.

Meski Direktur CV Al Islah, Suhairi, telah berjanji memperpanjang masa garansi proyek dari 6 bulan menjadi 1 tahun, IMA dan para pegiat menilai hal itu belum cukup. Bagi mereka, garansi hanyalah solusi permukaan, sementara yang dibutuhkan adalah kepastian kualitas dan transparansi pekerjaan.

“Jangan hanya bicara soal garansi. Yang utama adalah memastikan pengerjaan jalan ini sesuai RAB dan ketentuan teknis. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” sambung Chofifah.

Rencananya, inspeksi lapangan akan dilakukan Senin mendatang sesuai kesepakatan rapat Komisi III DPRD Bangkalan. IMA, pegiat, dan LSM Arosbaya menegaskan akan hadir dan mengawal langsung proses tersebut. Mereka berkomitmen memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti di ruang rapat semata, tetapi benar-benar berbuah tindakan nyata.

Jika terbukti terdapat penyimpangan dalam proyek ini, pihak kontraktor maupun pejabat yang terlibat berpotensi terjerat pasal-pasal tindak pidana korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebutkan:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 juga mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berimplikasi pidana maupun perdata.

Dengan demikian, persoalan proyek jalan Arosbaya–Campor bukan sekadar soal teknis dan garansi, melainkan bisa masuk ranah hukum pidana korupsi bila terbukti ada pengurangan volume, manipulasi RAB, atau kongkalikong antara penyedia jasa dan pihak pemberi proyek.

Dalam pandangan opini publik, langkah IMA dan LSM Arosbaya patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial. Kehadiran kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil menjadi pengingat penting bahwa pembangunan tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Proyek infrastruktur seharusnya memberi manfaat jangka panjang, bukan justru menjadi beban akibat kualitas yang buruk.

Jika keseriusan mengawal kasus ini terus dijaga, maka transparansi pembangunan di Bangkalan akan memiliki arah yang lebih baik. Pada akhirnya, rakyatlah yang berhak merasakan jalan berkualitas, bukan sekadar proyek yang menyisakan tanda tanya.


(Anam)

96

Baca Lainnya