Surabaya | klikku.id – Sidang perkara dugaan perzinaan dengan terdakwa Pratu Rizki Ahmad Bukhori (RA) di Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali menuai sorotan.
Agenda kali ini adalah pembacaan replik oleh Oditur Militer Letkol Chk Yadi Mulyadi, S.H., yang semestinya berfungsi untuk menanggapi poin-poin nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.
Namun, kuasa hukum menilai replik tersebut justru gagal menjawab substansi fakta persidangan, dan hanya mengulang-ulang dakwaan lama yang sudah rapuh sejak awal.
Kuasa hukum Pratu RA, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., menyoroti hal paling mendasar, replik Oditur sama sekali tidak menyinggung dugaan penganiayaan terhadap terdakwa.
Padahal, fakta ini sudah terungkap jelas di persidangan. Terdakwa sendiri telah mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena diperoleh melalui paksaan.
“Kami sudah menyerahkan bukti foto luka-luka terdakwa, dan saksi-saksi sudah bersaksi melihat langsung peristiwa penganiayaan itu. Tapi Oditur malah mengabaikan. Kalau ini tidak dianggap pro justitia, lalu apa gunanya persidangan? Fakta sudah terungkap di depan Majelis Hakim,” tegas Fery.
Saksi kunci dalam perkara ini termasuk asisten rumah tangga bernama Defa dan saksi Dewi Wulandari sendiri, secara terang menyatakan bahwa terdakwa pernah dipukul dan dianiaya di garasi markas satuan.
“Artinya, BAP yang kemudian dipakai Oditur tidak lahir dari pengakuan bebas, tapi dari tekanan fisik. Hukum tidak bisa menutup mata terhadap fakta ini,” tambahnya.
Dalam repliknya, Oditur menegaskan bahwa penganiayaan tidak ada kaitan dengan perkara perzinaan. Bahkan, Oditur menyebut hal itu bukan bagian dari pro justitia dan harus dilaporkan secara terpisah. Pernyataan ini langsung dipatahkan kuasa hukum.
“Justru itu bagian dari pro justitia karena muncul di persidangan. Kalau keterangan saksi dan terdakwa sendiri diabaikan, sementara Oditur hanya berpegang pada BAP yang cacat, maka ini melawan prinsip dasar hukum pidana,” ujar Fery.
Selain BAP, Oditur juga kembali bersandar pada bukti petunjuk berupa keberadaan terdakwa dan saksi di hotel, serta komunikasi pribadi.
Padahal, uji grafologi sudah membuktikan surat-surat yang dipakai Oditur bukan tulisan Dewi. Lebih jauh, tidak ada satu pun saksi persetubuhan yang dihadirkan.
“Tanpa bukti forensik, tanpa saksi mata, dan dengan BAP yang lahir dari kekerasan, bagaimana mungkin Oditur masih bersikeras? Itu bukan penegakan hukum, tapi pemaksaan asumsi,” kata Fery.
Kuasa hukum mengingatkan kembali bahwa Pasal 284 KUHP tentang zina adalah delik aduan absolut yang pembuktiannya sangat ketat. Tidak cukup hanya dengan kecurigaan atau tafsir komunikasi.
“Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan logika awam. Kalau Majelis Hakim sampai menghukum hanya karena dugaan, maka asas praduga tak bersalah runtuh,” ujar Fery.
Ia menegaskan, intimidasi dalam penyidikan bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga merusak validitas seluruh proses hukum.
“Ingatan manusia bisa terdistorsi di bawah tekanan. Itulah sebabnya KUHAP meletakkan keterangan di persidangan lebih tinggi daripada BAP. Kalau Oditur menutup mata terhadap ini, maka replik mereka hanya sekadar formalitas untuk mengulang dakwaan yang sudah terbantahkan,” imbuhnya.
Dengan nada tegas, Fery menyimpulkan bahwa replik Oditur gagal menjawab substansi. “Majelis Hakim sudah mendengar semua: saksi membantah, ahli membantah, bukti surat terbantahkan, dan terdakwa mencabut BAP karena penganiayaan. Kalau semua ini diabaikan, lalu atas dasar apa orang bisa dihukum? Kami tegaskan, replik ini tidak membawa hal baru, hanya mengulang dakwaan yang sejak awal sudah rapuh,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa. Publik kini menantikan apakah Majelis Hakim akan tetap bersandar pada dakwaan rapuh, atau berani memutus bebas seorang prajurit yang sejak awal tidak terbukti bersalah. Rigi
