Pelayanan Publik Pemerintahan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:29 WIB

5 hari yang lalu

logo

Dishub Surabaya Luncurkan Layanan Parkir Valet di Jalan Tunjungan, Tarif Mulai Rp10 Ribu

Surabaya | klikku.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya segera meluncurkan layanan parkir valet di kawasan Jalan Tunjungan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Tunjungan Romansa.

Trio Wahyu Bowo, Plt. Kepala Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa layanan ini hadir sebagai solusi ketika kantong parkir resmi di sekitar kawasan BPN sudah terisi penuh.

“Nantinya, petugas valet dari Dishub Surabaya akan ditempatkan di beberapa titik strategis di Jalan Tunjungan, termasuk di depan BPN. Petugas dilengkapi dengan seragam resmi, kartu tanda anggota, dan identitas Dishub,” ujarnya dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu.

Menurut Trio, layanan parkir valet ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung yang kesulitan mencari tempat parkir. “Ketika ada kesulitan mencari parkir, kami hadir untuk membantu,” katanya.

Mekanismenya, petugas Dishub akan menawarkan layanan valet kepada pengendara yang kesulitan mencari parkir. Kendaraan tersebut kemudian akan diparkirkan di Gedung Parkir Siola, yang memiliki kapasitas hingga delapan lantai.

Pengendara akan menerima karcis resmi, dan tanda pengenal petugas juga akan ditempelkan di kendaraan untuk menjamin keamanan.

“Dishub menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di Gedung Siola. Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup menunjukkan karcis dan kendaraan akan dikembalikan ke lokasi penyerahan,” jelasnya.

Rencananya, layanan parkir valet ini akan resmi diluncurkan pada 8 Oktober 2025. Dishub Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala, terutama terkait jumlah personel dan efektivitas layanan.

“Kami ingin mendengar langsung tanggapan masyarakat setelah peluncuran nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa lokasi layanan valet berada di Simpang Jalan Genteng Besar – Jalan Tunjungan, tepatnya di depan BPN.

Layanan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB, dengan petugas tiket dan pengemudi yang siap memarkirkan kendaraan ke Gedung Siola.

Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2023, tarif parkir valet untuk kendaraan roda empat (R4) di lokasi parkir gedung ditetapkan sebesar:

  • Rp10.000 untuk dua jam pertama,
  • Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya,
  • Rp18.000 untuk durasi enam jam atau lebih.

“Kami berharap pengunjung Tunjungan Romansa dan masyarakat Surabaya dapat memanfaatkan layanan ini dengan nyaman,” pungkas Jeane. In.Joe.nesia