Hukrim Kasuistika

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:48 WIB

8 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Biro Bangkalan.

Dok klikku.id Biro Bangkalan.

Diduga Lakukan Pemukulan Dua Warga Galis Ditahan Polres Bangkalan

Bangkalan | klikku.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di sejumlah media daring dan media sosial. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RY (21) dan MR (42), sedangkan korbannya adalah MK (40) dan anaknya yang masih berusia 5 tahun.

Pada kasus itu AKP Hafid Dian Maulidi S.H M.H Kasatreskrim Polres Bangkalan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika MK menerima informasi bahwa anaknya yang berusia lima tahun mengalami pemukulan oleh seseorang berinisial S (83). Tidak terima dengan kejadian itu, MK kemudian mencoba mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada keluarga pelaku pemukulan.

Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh RY dan MR terhadap MK. “Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang tersangka. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim dalam keterangan pers, Selasa (21/10).

Menurut keterangan kepolisian, kedua tersangka kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang turut terlibat,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan warga dari dua generasi berbeda, termasuk seorang lansia berusia 83 tahun yang disebut sebagai pemicu awal kejadian. Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(Anam)

107

Baca Lainnya