Daerah Hallo Polisi Hukrim Kasuistika

Senin, 17 November 2025 - 22:21 WIB

6 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Anam Biro Bangkalan.

Dok klikku.id Anam Biro Bangkalan.

Mengurai Carut-Marut Lemahnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan Jawa Timur

Bangkalan | klikku.id — Deretan kejanggalan kembali muncul dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sepulu. Dari administrasi yang dijadikan dalih penundaan, minimnya pendampingan psikologis, hingga isu mediasi bawah tangan yang bertentangan dengan hukum semuanya membentuk potret buram penanganan kasus anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Seorang narasumber hukum, Hajjatullah S.H., M.H, yang akrab disapa Bang Jajak, mengungkapkan kegelisahan mendalam. Ia menyamakan kondisi ini dengan kasus lain yang pernah terjadi: mobil korban dibawa kabur orang bersenjata, tetapi justru proses hukumnya mandek karena alasan administrasi.

“Administrasi itu penting, tapi jangan jadi hambatan. Dan seringkali hambatan administratif itu dijadikan alasan yang berdampak fatal. Kita tidak pernah tahu situasi korban,” tegasnya.

Menurut Bang Jajak, salah satu masalah paling serius dalam kasus Sepulu ini adalah korban yang tidak didampingi psikolog atau lembaga perlindungan anak sejak awal. Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara tegas mewajibkan adanya pendampingan dari tenaga profesional.

“Korban tidak didampingi. Entah itu psikolog, entah lembaga layanan perempuan dan anak. Padahal undang-undang jelas mengatur itu,” ujarnya.

Kondisi ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tetapi ancaman serius bagi kondisi mental korban. Pemeriksaan tanpa kehadiran ahli psikologi sangat berpotensi menimbulkan trauma lanjutan, terlebih kasus ini melibatkan korban yang masih berusia anak-anak.

Temuan paling mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah adanya informasi mengenai mediasi yang dilakukan di bawah antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Padahal, menurut hukum, kasus kekerasan seksual anak tidak boleh diselesaikan melalui mediasi dalam bentuk apa pun.

“Bagaimana mau memulihkan? Ini kekerasan seksual. Sudah ada yang sobek, sudah tidak bisa dikembalikan seperti semula. Restorative justice tidak bisa diterapkan,” tegas Bang Jajak.

Ia menambahkan bahwa mediasi semacam ini sangat berbahaya. “Anak korban masih kecil. Mereka tidak bisa mengungkapkan trauma atau perasaannya. Jika mediasi dilakukan hanya antarorang tua, lalu di mana posisi korban? Di mana rehabilitasinya?” kata Jajak bernada mempertanyakan.

Secara hukum, tindak kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan. Aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan tanpa perlu menunggu laporan keluarga.

“Ini delik umum. Ada kejadian, ada unsur pidana, maka harus bergerak. Tidak boleh alasan menunggu aduan, apalagi membuka ruang mediasi,” jelasnya.

Dari hasil penggalian informasi, kasus di Sepulu ini memiliki unsur pemberatan berdasarkan UU TPKS:

Korban di bawah umur. Korban lebih dari satu. Pelaku lebih dari satu. Peristiwa terjadi berulang. Total ada 6 TKP.

“Ini harusnya pemidanaan ditambah sepertiga. Karena kejadiannya berulang, TKP banyak, dan korbannya anak-anak,” tutur Bang Jajak.

Namun ironisnya, yang terpublikasi ke masyarakat hanya satu kejadian yakni peristiwa ketika korban diajak membeli nasi goreng. Padahal rangkaian kejadian jauh lebih kompleks.

Dalam perspektif penanganan perkara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bangkalan memegang peran penting. Namun ada catatan kritis: proses pemeriksaan terhadap anak korban harus dilakukan dengan metode khusus.

“Pemeriksaan anak tidak bisa disamakan dengan kasus umum. Harus ada psikolog, harus ada profesional dari UPTD PPA. Jika tidak, itu justru menambah luka bagi korban,” kata bang Jajak.

Isu mediasi, jika benar terjadi, semakin memperparah kondisi korban.

“Bayangkan korban masih merasakan luka, tapi sudah muncul isu penyelesaian di bawah tangan. Itu mematikan proses pemulihan psikis,” tambahnya.

Bang Jajak menilai kasus ini harus menjadi pemantik bagi lembaga-lembaga daerah mulai dari UPTD PPA, dinas terkait, hingga pemerintah kecamatan dan desa untuk memperbaiki koordinasi dan mekanisme perlindungan anak.

“Bangkalan perlu rumah aman, shelter, layanan psikolog yang responsif. Selama ini seringkali korban dibiarkan menghadapi rasa takut sendirian,” katanya.

Kasus kekerasan seksual anak di Wilayah Kecamatan Sepulu bukan sekadar persoalan kriminal, tetapi ujian moral dan integritas sistem hukum Bangkalan.

Mediasi ilegal, pendampingan psikologis yang absen, administrasi berbelit dan aparat yang tidak responsif bukan hanya bentuk pelanggaran prosedur, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak-hak anak.

Korban membutuhkan perlindungan, bukan pertemuan keluarga. Mereka membutuhkan negara hadir, bukan disodori kompromi yang merugikan.

Selama praktik-praktik usang seperti ini masih terjadi, wajar jika publik meragukan komitmen penegakan hukum. Dan ketika itu terjadi, keadilan bagi anak-anak ini berada dalam bahaya terbesar.


(Red)

143

Baca Lainnya